Tak Ikut Pelantikan, SK Tiga Pejabat Bombana Bakal Dicabut

664
Tak Ikut Pelantikan, SK Tiga Pejabat Bombana Bakal Dicabut
PELANTIKAN - Sekretaris daerah (Sekda) Bombana, Burhanuddin A. HS Noy usai melantik 29 Pejabat eselon III dan IV lingkup Pemda Bombana, Kamis 16/8/2018) (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Selalu ada cerita menarik soal para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bombana. Ada yang dipecat karena doyan selingkuh dan tak pernah berkantor, ada guru yang pangkatnya diturunkan karena malas mengajar. Teranyar, ada juga pegawai yang meski sudah dikasih jabatan setingkat eselon IV, tapi tak hadir saat dilantik.

Ini bikin murka Burhanuddin HS Noy. Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana itu misuh-misuh begitu tahu ada tiga pejabat eselon IV dari 29 pejabat yang dilantik, Kamis (17/8/2018) lalu ketahuan tidak hadir. “Akan kita anulir SK pengangkatan mereka kalau begini,” tegas Burhanuddin, usai pelantikan.

Burhanuddin HS Noy. Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana
Burhanuddin

Mereka yang tak hadir tanpa informasi itu teridentifikasi bernama Rizam, golongan III/C sebagai Sekretaris Kantor Kecamatan Rumbia. Lalu, ada Kasmin, Golongan III/b yang diangkat jadi Kasubah Kepegawaian dan Perlengkapan Kantor Kecamatan Kabaena Tengah. Terakhir adalah Hendrawan, yang didaulat jadi Kepala Seksi Perekonomian dan Pengembangan Kantor Kecamatan Matausu.

(Baca Juga : Malas Kerja, 10 Guru di Bombana Turun Pangkat)

“Jelas, kami akan anulir SK-nya bilamana telah kami panggil lantas tidak pernah hadir dan jika sudah tiga kali, maka kami tidak akan memberi ruang untuk menduduki jabatan apapun itu,” tegas Burhanuddin di Rumbia. Untuk ketiga orang tersebut lanjut Burhan, ia membeeri kesempatan selama satu bulan dan diundang kembali dalam pelatikan berikutnya..

Ia pun mengungkapkan, pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut merupakan upaya mengisi kekosongan jabatan yang saat ini masih terdapat sekitar 60 kursi kosong yakni Kepala Puskesmas, aparat kelurahan dan Kepala Sekolah. “Untuk mengisi kekosongan jabatan harus dilakukan sesuai amanah peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait manajemen ASN,” tutupnya.(B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini