Tak Ingin Diperintah, Pekerja Tambang di Konut Tebas Rekannya

6368
Tak Ingin Diperintah, Pekerja Tambang di Konut Tebas Rekannya
TEWAS - Seorang pekerja tambang PT Bososi bernama Erwin (30) tewas, diduga karena ditebas rekan kerjanya sendiri La Ode Musafir (35). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu (19/5/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pekerja tambang PT Bososi bernama Erwin (30) tewas, diduga karena ditebas rekan kerjanya sendiri La Ode Musafir (35). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu (19/5/2019) sekitar pukul 10.55 Wita.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lasolo IPDA Reginal Yuniawan menjelaskan, kejadian tragis itu dipicu oleh tersangka yang tidak ingin diperintah oleh korban untuk datang ke lokasi tempat kerja. Ketika sama-sama berada di tempat kerja, tersangka terlibat cekcok dengan korban.

“Setibanya, tersangka dan korban terlibat cekcok lalu beradu mulut. Tersangka saat itu sedang memotong kayu, lalu mengayunkan parang pemotong itu ke tubuh korban. Sontak korban lari namun terjatuh, lalu tersangka membacok bagian leher belakang korban hingga tewas di tempat,” beber Reginal Yuniawan, di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Kecelakaan di Lahan Tambang Konut, 2 Karyawan PT SMI Tewas)

Korban yang sudah bersimbah darah, kemudian dibawa ke rumah sakit Kabupaten Konut. Namun, karena permintaan keluarga, akhirnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dilakukan visum et repertum.

Tak Ingin Diperintah, Pekerja Tambang di Konut Tebas Rekannya
Tersangka La Ode Musafir (35) saat diamankan pihak kepolisian setempat

Sesaat setelah kejadian, pelaku yang tercatat sebagai warga Mahadi, Jayapura Selatan Provinsi Papua itu ditangkap oleh polisi lalu digelandang ke Mapolsek Lasolo sekira pukul 14.45 Wita. Untuk mengantisipasi aksi balasan dari keluarga korban, polisi menahan tersangka di Mako Polres Konawe.

La Ode Musafir dikenakan pasal 338 juncto 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kami sudah memeriksa dua orang saksi yang merupakan rekan kerja keduanya. Untuk sementara motifnya karena cekcok,” tukas Reginal.

Sementara itu, dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra Kompol dr Mauluddin mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban yang merupakan warga Desa Tumbu-tumbu, Kecamatan Laeya Konawe Selatan (Konsel) itu mengalami luka parah bekas tebasan benda tajam di sekujur tubuh.

“Terdapat luka di belakang kepala korban, bagian belakang dan pada lengan tangan, karena korban sempat menangkis parang. Korban malam ini juga dibawa pulang ke rumah duka di Konsel,” jelasnya.

Usai divisum, jenazah korban dibawa langsung ke rumah duka menggunakan mobil ambulans.

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini