Tak Langgar Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Komisioner KPU Konkep

455
Seleksi KPU Kolaka Koltim, DKPP Berhentikan Kadiv SDM KPU RI
PUTUSAN DKPP - Ketua dan anggota DKPP saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak terbukti melanggar kode etik. Sebelumnya KPU Konkep diadukan oleh Irpan, caleg PPP nomor urut 4 daerah pemilihan (dapil) 2 Kabupaten Konkep.

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Iskandar selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Konkep, Bahrun Marzuki, Badran, Darman, teradu, dan Nasaruddin masing-masing anggota KPU Konkep,” ujar Ketua DKPP Hardjono saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

DKPP juga memulihkan nama baik Sainal, staf Sekretariat KPU Konkep dan Muhammad Tawil selaku ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konkep.

DKPP menyatakan para teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Wakadawu Wawonii Timur akibat adanya pemilih yang menggunakan hak pilih sementara tidak terdaftar di TPS tersebut.

Baca Juga : Abaikan Rekomendasi Bawaslu, KPU Buteng Dapat Peringatan DKPP

KPU Konkep mencermati kembali data atau dokumen dan/atau menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak atas rekomendasi panwaslu, baik terkait keterpenuhan syarat formil maupun syarat materiil untuk dilakukan PSU.

KPU Konkep juga telah melakukan investigasi secara langsung pada 22 April 2019 pukul 21.00 Wita di Desa Wakadawu, Kecamatan Wawonii Timur dengan mengumpulkan ketua dan anggota KPPS TPS 01 Wakadawu. Hasil investigasi, terungkap fakta bahwa ketua KPPS
mengizinkan pemilih atas nama Arnilah menggunakan hak pilih di TPS dengan menunjukkan KTP-el, selanjutnya dimasukkan ke dalam kategori DPK demi menyelamatkan hak konstitusional warga negara. Sebab, pada saat dilakukan pengecekan data pemilih pada aplikasi Sidalih KPU RI, jaringan mengalami gangguan sehingga tidak bisa digunakan untuk mengecek validitas pemilih atas nama Arnilah.

Status pemilih atas nama Arnilah baru diketahui terdaftar di TPS 03 Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara tiga hari pascapelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Wakadawu selesai. Apabila hak pilih Arnilah tidak diselamatkan, Ketua KPPS memahami konsekuensi bagi penyelenggara pemilu yang menghilangkan hak pilih seseorang.

Baca Juga : Seleksi KPU Kolaka Koltim, DKPP Berhentikan Kadiv SDM KPU RI

“Bahwa tindakan para teradu dengan melakukan pencermatan kembali terhadap rekomendasi aquo sejalan pula dengan pendapat majelis DKPP,” kata anggota DKPP Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan.

DKPP menilai apa yang dilakukan KPU Konkep dalam menyikapi persoalan PSU telah sesuai prinsip kehati-hatian dengan melakukan pencermatan kembali. Sebelumnya, para teradu telah menjalani sidang pemeriksaan Gakkumdu selaku pihak terlapor dengan pengadu dan aduan yang sama.

Hasil kajian Gakkumdu menyatakan KPU Konkep tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu, dan telah melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Wawoni Timur dengan menelaah, mengkaji rekomendasi tersebut sampai pada lahirnya keputusan untuk tidak melakukan PSU.

Selain itu juga terungkap fakta sebagaimana keterangan pihak terkait bahwa pengadu melakukan tindakan menekan dan melakukan kekerasan non fisik/psikis kepada Panwaslu Kecamatan Wawoni Timur untuk segera menerbitkan rekomendasi PSU di TPS 01 Wakadawu, serta melakukan intimidasi kepada PPK Wawoni Timur untuk membuka secara paksa kotak suara dan meminta salinan formulir C7.DPK-KPU TPS 01 Wakadawu saat pleno rekap di Kecamatan Wawoni Timur, padahal kotak suara TPS 01 Wakadawu belum dibuka.

Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sultra untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Sultra untuk mengawasi putusan ini. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini