Tak Mau Diaudit Inspektorat, Kades Harus Tanda Tangan Surat Pernyataan

207
Tak Mau Diaudit Inspektorat, Kades Harus Tanda Tangan Surat Pernyataan
Paul Patri Dinar

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Hampir sepekan tim auditor Inspektorat Kabupaten Konawe Utara(Konut), Sulawesi Tenggara yang diterjunkan ke sejumlah kecamatan di Konut terus bekerja merampungkan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran pembangunan di pedesaan.

Sebanyak lima tim auditor disebar di 5 kecamatan yakni Kecamatan Langgikima, Kecamatan Oheo, Kecamatan Molawe, Kecamatan Lasolo dan Kecamatam Lembo.

Tak Mau Diaudit Inspektorat, Kades Harus Tanda Tangan Surat Pernyataan
Paul Patri Dinar

Mereka bertugas memeriksa para kepala desa (kades) terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN 2015, alokasi dana desa (ADD) dan block grant serta dana rutin desa.

Sekretaris Inspektorat Konut Paul Patri Dinar mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan para auditor itu merupakan kinerja lembaga pengawasan internal Konut (inspektorat) yang secara berkala mengaudit hasil penggunaan anggaran negara yang saat ini berlangsung di tahap audit para kades dan lurah.

“Kisaran pemeriksaannya itu tepatnya pada penggunaan atau pengelolaan alokasi dana desa (ADD) APBN, block grant dan penggunaan rutin desa. Jadi kita berharap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) para kades dan lurah sesuai dengan realisasi dan kenyataan yang ada, terutama untuk penggunaan anggaran pada sektor pembangunan fisik berupa proyek-proyek infrastruktur pedesaan,” terang Paul Patri Dinar, Rabu (23/3/2016).

Jika ada kepala desa yang enggan di periksa oleh tim auditor, kata Paul, pihaknya akan melayangkan surat penyampaian pemeriksaan sebayak tiga kali, dan seandainya masih tidak mau diperiksa maka yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan tidak mau diperiksa.

Dikatakan dia, yang terpenting dari peran dan  fungsi inspektorat adalah melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap setiap indikasi penyimpangan keuangan negara sebagaimana kewengan lembaga pengawasan daerah ini.

“Kan kita Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mutlak dalam tupoksinya mengawal jalannya kelancaran pelaksanaan. Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di semua lini di daerah ini, sehingga komunikasi dan pembinaan terus kita kedepankan,” ujarnya.

 

Penulis : Jefri
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini