Tak Melapor, Tenaga Kerja Asing di Konsel akan Dideportasi

46

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengancam akan mendeportasi tenaga kerja asing (TKA) yang berasal dari manapun jika tidak terdaftar pada dinas tersebut. 

Kepala Disnakertrans Konsel Budi Yuliarto meminta kepada seluruh perusahaan yang sedang beroperasi di wilayah Konsel untuk melaporkan TKA yang bekerja pada mereka. Perusahaan yang tidak melaporkan TKA yang dimilikinya, pihaknya akan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diambil langkah hukum. 
“Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan jumlah TKA mereka seperti PT. Macika yang beroperasi di Palangga Selatan berjumlah 31 orang. Sementara itu, PT.  Ifishdeco itu belum saya tahu karena akan ada lagi pergantian,” kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2015).
Disnakertrans Konsel juga telah menjalin kerja sama dengan pihak imigrasi untuk mengecek para TKA tersebut. Dari beberapa kasus yang sering terjadi, TKA yang ada ternyata menggunakan visa wisata atau kunjungan. 
“Untuk mengurangi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) perusahaan ini menggunakan visa wisata atau kunjungan. IMTA itukan ada biaya-biaya tersendiri diminta untuk pemasukan pendapatan asli derah (PAD). Karena perusahaan itu nakal maka terkadang yang memiliki IMTA itu lima orang namun yang dipekerjakan itu 10 orang dengan alasan yang limanya itu visa kunjungan,” beber Budi.
Hal tersebut pernah terjadi dan pihaknya telah memulangkannya. Bahkan pihak terkait yang berasal dari pemerintah provinsi pun pernah melakukan pengecekan lapangan dan ternyata ada lima orang TKA yang tidak memiliki IMTA.
“Sekitar bulan Februari 2015 itu pernah ditemukan di salah satu perusahaan tambang yang ada di Palangga Selatan. Setelah dicek hanya lima orang yang punya IMTA. Kemudian turun dari pemerintah provinsi mengecek ternyata memang ada, makanya dipulangkan,” tambahnya.
Disnakertrans telah melayangkan surat ke seluruh perusahaan yang ada di Konsel agar segera melaporkan TKA-nya yang kemudian akan dilakukan verifikasi.(*/Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini