Tak Pernah Melapor, Kery Sebut PLTU Nii Tanasa Ilegal

120

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Bupati Konawe Kery Syaiful Konggoasa menyatakan, Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa yang berada di Desa Nii Tanasa, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai perusahaan ilegal. Hal ini diungkapkannya, sebagai bentuk kekesalan karena sejak berdirinya pemasok listrik di beberapa wilayah Sultra ini, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat belum menerima laporan terkait keberadaan mereka.

Meski dirinya mengakui, bila  selama ini perusahaan tersebut sudah banyak memberikan kontribusi listrik di wilayahnya. Namun, Kery mengklaim secara administrasi pemerintahan, pihak PLTU belum pernah sekalipun melaporkan.

“Kalau kepada masyarakat oke-lah, tetapi sebagai perusahaan itu dia belum pernah datang melaporkan kepada saya tentang keberadaannya, sehingga saya katakan bahwa PLTU Nitanasa itu ilegal, Ilegalnya begini saya sebagai bupati dan dia tau lokasinya itu di wilayah saya tetapi dia tidak pernah datang,” kata Kery di sela-sela kegiatan deklarasi Konawe Timur Laut, Selasa (4/8/2015).

Seharusnya kata dia, setiap perusahaan yang masuk menanamkan sahamnya di Kabupaten Konawe, memberitahu keberadaannya termasuk apa yang akan diberikan untuk masyarakat Konawe.

Masih kata Kery, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan teguran kepada perusahaan tersebut, meskipun dirinya belum bisa memastikan bentuk teguran itu. Karena hingga kini, dia belum mengetahui banyak perjanjian antara pihak perusahaan dengan Pemda Konawe.

“Kalau secara pribadi saya anggap itu ilegal, saya tidak minta datang dibawakan uang, saya hanya ingin kita menjaga tali silaturahim,” pungkasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini