Tak Pernah Mengajar, 4 Guru di Wakatobi Tetap Terima Gaji Penuh

1201
ilustrasi-gaji-buta
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Empat guru SMA Kelas Khusus di Pulau Runduma, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua tahun lebih tidak pernah masuk mengajar. Namun kenyataan mereka tetap menerima gaji penuh.
Hal itu disampaikan Kepala sekolah (Kepsek) SMA Kelas Khusus di Pulau Runduma, Asrawati melalui telepon selulernya, Jumat (11/5/2018).

“Guru-guru PNS dimaksud tetap terima gaji sesuai yang tercantum pada data pokok pendidikan. Namanya tersimpan, ini kan mereka PNS enak-enakan terima gaji. Ini terjadi sejak tahun 2016,”ungkapnya.

Lanjutnya, tenaga pengajarnya sejak tahun 2016 berjumlah 13 orang, namun berstatus guru honorer saja. Adapun empat orang yang guru PNS dimaksud adalah SU, AR, HU dan ER, tidak pernah muncul sejak dirinya dilantik sebagai kepala sekolah di sekolah itu.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

“Saya tidak pernah ketemu sejak saya dilantik sebagai Kepsek pada tahun 2016. Dan sejak itu pula empat orang PNS ini tidak pernah melaksanakan tugas,”katanya.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat diancam oleh oknum yang menolak dirinya menjadi kepsek di sekolah itu.

“Sejak dilantik sebagai kepsek di Pulau Runduma, saya sudah di intimidasi, dengan ancaman jika Runduma bakal dibakar,”ucapnya.

Keempat oknum guru itu beralasan tidak diberi jam mengajar. Sementara di sekolah masih sangat membutuhkan tenaga pengajar.

“Anehnya lagi, bahkan tidak pernah masuk.
Sebelumnya, kami dari pihak sekolah dan saya sekaligus Kepsek telah melayangkan teguran secara lisan maupun tertulis kepada empat guru PNS yang dimaksud dari pihak Dinas juga sudah menegur,”ujarnya.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Kendati demikian, Asrawati berharap agar ada perhatian untuk tenaga pengajar non PNS/Honorer di SMA Kelas Khusus di Pulau Runduma dari Pemerintah Pusat. Sebab, Pulau Runduma masuk dalam kategori daerah Terluar, Terisolir, dan Tertinggal (3T), dan mereka bisa mendapat tunjangan tenaga pengajar.

“Sampai dengan hari ini, belum ada tunjangan itu. Dalam hal ini, perlakuan khusus bagi daerah 3T,”tandasnya. (B)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini