Tak Rekam KTP-el Hingga 31 Desember, Data Penduduk Akan Diblokir

137
Tak Rekam KTP-el Hingga 31 Desember, Data Penduduk Akan Diblokir
KEMENDAGRI - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan akan memblokir data penduduk yang tidak melakukan perekaman KTP-el terutama penduduk sudah berusia 23 tahun atau lebih, di Gedung Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Masyarakat Indonesia yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) sebaiknya harus melakukan perekaman data penduduk sebelum tanggal 31 Desember 2018. Pasalnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan akan memblokir data penduduk yang tidak melakukan perekaman KTP-el terutama penduduk sudah berusia 23 tahun atau lebih.

Data perekaman KTP – el sebanyak 184.123.888 dan perekamana pemilih pemula 1.340.232 atau sudah mencapai 96,84 persen. Terkait dengan sisa penduduk dewasa atau non pemilih pemula yang belum merekam kurang lebih 6 juta apabila sampai dengan 31 Desember 2018 belum merekam maka datanya akan diblokir.

Terlebih bagi peduduk yang belum merekam yang berusia 23 tahun ke atas karena sudah 6 tahun berlalu sejak usianya 17 tahun. Zudan mengatakan bahwa 6 tahun tersebut merupakan waktu yang cukup untuk melakukan perekaman data penduduk.

“Kami sudah memberi waktu cukup panjang maka penduduk-penduduk yang sudah tergolong 23 tahun ke atas, apabila sampai 31 Desember belum merekam maka datanya akan kita sisihkan, datanya akan kita blokir,” terang Zudan Arif di kantornya, Gedung Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Ini adalah upaya Kemendagri menyisir dan merapikan data penduduk untuk mendapatkan data yang akurat. Jika data penduduk diblokir maka orang tersebut tidak dapat mengakses BANK, mengurus BPJS maupun adminsistrasi lainnya.

Data penduduk tersebut dapat diaktifkan kembali jika yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke dinas dukcapil atau kecamatan.

“Data ini akan kita aktifkan kembali bila penduduknya merekam. Kita masih punya 105 hari dari hari ini,” imbuh Zudan.

Masih ada waktu lebih dari tiga bulan untuk melayani penduduk yang tersisa belum merekam datanya. Dirjen Dukcapil berharap masyarakat yang belum memiliki KTP -el segera melalukan perekaman di dinas dukcapil setempat. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini