Tak Terbukti Suap, Kades Morikana Buteng Divonis Bebas

462
Hasno SH
Hasno SH

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Kepala Desa Morikana nonaktif, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), Latif Abadi bin La Mbadi divonis bebas dalam perkara dugaan suap proyek irigasi persawahan senilai Rp50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis (29/11/2018).

Bebasnya Latif Abadi ini disampaikan langsung oleh pengacaranya, Hasno SH, Jumat (30/11/2018). Menurut Hasno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan dakwaannya, baik dari keterangan saksi maupun ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Dikatakan Hasno, uang sebesar Rp50 juta dari Sarmin yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Polda Sultra pada 3 Mei 2018 lalu murni untuk kepentingan usaha Latif Abadi yaitu cetak batako, paving block, dan ternak sapi.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Menurut Majelis Hakim, kata Hasno, uang dari Sarmin yang juga terdakwa dalam perkara ini bukanlah merupakan suap karena tidak ada hubungannya dengan jabatan Latif Abadi sebagai Kades Morikana.

Berdasarkan keterangan saksi Aminudin, PNS di Dinas PU Buton Tengah, bahwa proyek irigasi persawahan tidak ada di Desa Morikana melainkan ada di Kecamatan Mawasangka.

Tak hanya Latif Abadi, terdakwa Sarmin juga dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti melakukan penyuapan kepada Latif Abadi sebagai Kades Morikana terkait proyek irigasi persawahan sebesar Rp19 miliar.

Pemberian uang Rp50 juta bukan suap untuk mempengaruhi jabatan Latif Abadi sebagai kades, tetapi bersifat pribadi karena usaha bersama dengan terdakwa Latif Abadi.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Putusan pengadilan menyatakan terdakwa Latif Abadi bin La Mbadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum; memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” terang Hasno.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasarwajo mendakwa Latif Abadi dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (b)

 


Penulis: M5
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini