Tak Terdaftar di ASN, Tiga Calon Sekda Konut yang Lolos Seleksi Ilegal

70
Plt Sekda Diganti, DPRD Konut Malah Tak Tahu
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Tiga calon sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah mengikuti ujian seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi penerimaan Sekda devinitif, 2015 lalu dinilai ilegal lantaran diduga tidak terdafar pada komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rasmin Kamil

Adapun ketiga nama yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk menjadi Sekda devinitif adalah Kadis Kesehatan, dr.Martaya, Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal, Sundu Bao dan Kadis Kehutanan Konut, Amirudin Supu.

Mekanisme dan legalitas sistem penjaringan jenderal PNS di Konut itu diduga ilegal diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil. Dirinya mengungkapkan jika 3 calon sekda yang dinyatakan memenuhi syarat oleh panitia seleksi tidak terdaftar pada komisi ASN.

Tak hanya ketiga calon sekda yang ilegal, panitia seleksi pun tidak terdaftar di komisi ASN.

Menurut Rasmin Kamil, sesuai aturan ASN, panitia seleksi sekda seharusnya terdaftar pada Komisi kepegawaian tersebut.

Jika dalam proses seleksi calon sekda devitif di Konut itu menyalahi aturan, maka dirinya sebagai komisi yang membidangi pemerintahan serta kepegawaian tidak akan mendorong proses pelantikan. Dan bila hal tersebut terjadi, maka sama halnya wakil rakyat mendukung sesuatu yang menyalahi Undang-undang.

“Bulan Oktober 2015 lalu itu kami sudah berkonsultasi dengan KASN, salah satu yang kami pertanyakan adalah tata cara rekrutmen sekda devinitif,” kata Rasmin Kamil, Minggu (24/1/2016).

Dari hasil konsultasi dengan Komisi ASN di Jakarta, kata politisi PKB itu, diperoleh informasi jika panitia seleksi sekda di daerah itu benar-benar tidak terdaftar pada KASN.

Panitia seleksi, menurut Rasmin Kamil, seharusnya menyerahkan mekanisme tata cara perekrutan, sementara Konut tidak melakukan hal itu.

“Di Komisi ASN itu, kami menemukan bahwa Kabupaten Konawe Utara belum melaporkan seluruh ketentuan administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

 

Penulis : Murtaidin

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini