Tambang Galian C di Kendari Tanpa IUP, DPRD Sultra Desak Pemkot Revisi Perda RTRW

562
Tambang PT WAI
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) mengatakan, desakan untuk merevisi RTRW Kota Kendari karena adanya aktivitas pertambangan dalam wilayah daerah tersebut. Aktivitas pertambangan yang dimaksud itu, tambang galian C di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, dan penambangan pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo.

Menurut AJP, perusahaan yang melakukan penambangan, baik itu bahan galian C maupun penambang pasir tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP operasi karena dalam RTRW Kota Kendari tidak ada wilayah pertambangan. Akibatnya daerah tidak mendapatkan pendapatan dari pajak perusahaan yang melakukan penambangan.

Masyarakat Kota Kendari Berharap AJP Perjuangkan Aspirasinya
Aksan Jaya Putra (AJP)

Kata dia, perusahaan itu melakukan aktivitas hanya menggunakan rekomendasi wali kota, sehingga mereka leluasa melakukan aktivitas penambangan.

“Iya tidak ada IUP. Bagaimana mau ada IUP RTRW Kota Kendari tidak ada wilayah pertambangan. Makanya kami minta Pemkot segera melakukan revisi RTRW, dan kalau memang Pemkot tidak mengeluarkan rekomendasi seharusnya aktivitas pertambangan itu distopkan,” kata AJP saat ditemui di Kantor Lurah Tobuha, Senin (1/6/2020).

Memang kata AJP, persoalan pertambangan saat ini diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, hanya saja Pemprov tidak bisa mengeluarkan izin kalau RTRW Kota Kendari tidak ada wilayah pertambangan.
Oehnya itu, ia meminta Pemkot Kendari segera mengajukan revisi Perda RTRW Kota Kendari, agar daerah mendapat pemasukan dari pajak yang dibayar oleh pihak perusahaan yang melakukan penambangan.

Apalagi dari aktivitas pertambangan itu, lanjut AJP, sudah meresahkan masyarakat. Sebab masyarakat terpaksa harus menghirup udara debu jalan yang disebabkan aktivitas alat berat dan truk yang keluar masuk mengangkut material tambang. Selain itu, akses jalan mereka rusak berat dan berlubang. Kerusakan ini tidak sebanding dengan hasil yang diterima daerah.

“Setau saya mungkin Pemkot ada pendapatan dari aktivitas pertambangan tersebut, karena ada rekomendasi wali kota untuk berjalan. Apakah dari Dinas Perhubungan yang ambil atau dari Dinas Pendapatan. Hanya saja negara tidak ada pemasukan, karena tidak ada IUP. Makanya kalau Pemkot tidak segera melakukan revisi RTRW, kami DPRD Sultra meminta aktivitas pertambangan distopkan, karena melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini