Tampar Staf, BK Segera Beri Sanksi pada Ketua Komisi III DPRD Sultra

34
Tampar Staf, BK Segera Beri Sanksi pada Ketua Komisi III DPRD Sultra
Abdul Malik Silondae

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Ketua Komisi III DPRD Sultra Tahrir Tasrudin.

Ketua BK Abdul Malik Silondae mengatakan pihaknya akan segera menuntaskan kasus tersebut dalam waktu dekat. Ia juga memastikan bahwa sanksi akan dijatuhkan jika dalam penyeledikan yang dilakukan BK, Tahrir Tasrudin terbukti bersalah.

Tampar Staf, BK Segera Beri Sanksi pada Ketua Komisi III DPRD Sultra
Abdul Malik Silondae

“Rapat dalam waktu satu atau dua hari ini dengan para anggota BK. Kita akan hubungi semua anggota BK untuk mengadakan rapat terkait surat yang masuk tersebut,” kata Malik saat ditemui di Kantor Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (7/3/2017) sore.

Politisi PDIP ini menambahkan, surat aduan dari sekretariat dewan atas sikap tidak terpuji Tahrir yang telah menampar staf DPRD Sultra telah masuk di BK hari ini. “Surat aduan itu masuk tadi pagi. Nah karena surat sudah masuk, maka BK sesuai dengan tugasnya akan menindaklanjuti hak tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut Malik mengatakan, untuk sanksi yang diberikan kepada Tahrir, dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan. Sebab, BK masih akan memverifikasi data dengan memanggil pelapor dalam hal ini Alfian dan terlapor.

“Yang jelas kami akan melakukan rapat internal dulu. Setelah itu memanggil pelapor guna melengkapi data administrasi dan pengumpulan keterangan, serta memanggil terlapor guna verifikasi data apa yang telah diperbuat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Legislasi dan Persidangan DPRD Sultra Robert Piter Raru membenarkan bahwa Tahrir Tasrudin telah dilaporkan ke BK oleh Sekretariat DPRD Sultra akibat tindakan arogannya menampar seorang staf DPRD Sultra.

Berita Terkait : Gegara Tempat Duduk Ketua Komisi III DPRD Sultra Tampar Stafnya

“Sekretariat telah resmi melaporkan pak Tahrir ke BK. Suratnya tadi pagi diserahkan dan yang bertanda tangan disitu adalah sekretaris dewan (Sekwan),” kata Robert di ruangannya, Selasa (7/3/2017).

Robert berharap kasus ini diproses dengan baik oleh BK, sebab apa yang dilakukan oleh Tahrir sangat tidak etis dan sifatnya melanggar hukum. Ia juga mengatakan, sekretariat akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Untuk diketahui, Tahrir Tasrudin menampar staf DPRD Sultra Alfian Syahputra, pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Konawe dalam rangka HUT Konawe di Unaaha pada Jumat (3/3/2017) lalu. Tahrir mengaku, dirinya menampar Alfian karena disulut emosi. Sebab saat itu dirinya disuruh pindah untuk duduk di barisan kedua ketika acara rapat paripurna DPRD Konawe telah berlangsung. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini