Tangkap 2 Pengecer, Polda Sita 127 Tabung Gas LPG

1918
Tangkap 2 Pengecer, Polda Sita 127 Tabung Gas LPG
KONFRENSI PERS - Kepolisian Dearah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama PT Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sultra melakukan konferensi pers pengungkapan 127 tabung gas LPG 3 kilogram, di Mapolda Sultra, Senin (23/5/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Dearah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap HD dan MD yang merupakan pengecer tabung gas LPG 3 kilogram. Keduanya ditangkap di kawasan pasar panjang, Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Mandonga, Kendari, Senin (4/3/2019) lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu menjelaskan keduanya menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di kios milik mereka lalu menjualnya ke masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu per tabung. Total ada 127 tabung Gas LPG yang disita Polda dari kedua pengecer tersebut.

HET yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 5 Tahun 2014 perubahan atas Pergub Sultra Nomor 38 tentang Penetapan HET Gas LPG 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro yakni seharga Rp 17.900.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kegiatan menyimpan dan memperdagangankan tabung gas LPG 3 kilogram yang dilakukan kedua tersangka HD dan MD tidak memiliki izin dan bukan merupakan agen dan pangkalan,” ungkap Abdul Rizal di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Sultra, Senin (13/5/2019).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“MD dan HD juga kami kenakan pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar,” bebernya didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt.

Tangkap 2 Pengecer, Polda Sita 127 Tabung Gas LPGAbdul Rizal meminta kepada masyarakat, agar melaporkan ke kantor polisi setempat ketika mendapati informasi dan mengetahui ada pengecer yang menjual tabung gas LPG 3 kilogram di atas HET.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sementara itu, Sales Executive LPG Pertamina Kendari Arnaldo Andika Putra mengatakan, penaikan harga di atas HET adalah oknum pengecer. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya membeli di pangkalan resmi. Sebab, jalur distribusi yang resmi adalah sampai ke pangkalan.

“Untuk pengecer itu memang kita terus monitor di lapangan dengan Polda Sultra. Bagi yang menaikkan harga pasti akan kita berikan tindakan supaya masyarakat tidak dirugikan. Pangkalan dan agen yang menjual ke pengecer itu juga ada sanksi mulai dari peringatan sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Aldo meminta kepada masyarakat, ketika mendapati adanya pangkalan atau agen yang menyalur tidak sesuai ketentuan silahkan dilaporkan ke Pertamina atau bisa juga di contact center 135. Pihaknya akan menindaklajuti setiap laporan masyarakat. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini