Tanpa Ajudikasi, Tiga Eks Korupsi Sultra Batal Nyalon DPD RI

277
Tanpa Ajudikasi, Tiga Eks Korupsi Sultra Batal Nyalon DPD RI
PENGUMUMAN DAFTAR CALEG - Ilham Saputra saat membacakan daftar caleg eks napi korupsi yang diakomodir oleh KPU RI di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).(Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Kamis (20/9/2018). Tercatat ada 807 orang calon DPD RI di 34 daerah pemilihan. Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri terdapat 46 calon dengan komposisi 39 calon laki-laki dan 7 calon perempuan.

Dari total jumlah itu, KPU Sultra mencoret tiga orang calon DPD RI karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana korupsi.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, meski sudah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menbolehkan eks nara pidana korupsi menjadi calon legislatif, namun pihaknya hanya mengakomodir calon yang melakukan ajudikasi di Bawaslu.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Di Sultra ada tiga eks napi korupsi tapi tidak mengajukan ajudikasi jadi tidak masuk DCT,” kata Ilham di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

(Baca Juga : Eks Koruptor di Sultra Tetap Tak Bisa Nyaleg)

Ketiga mantan calon anggota DPD dapil Sultra yakni La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas dan Ahmad Yani Muluk. Mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada masa pendaftaran saat larangan eks napi korupsi belum dibatalkan MA. Ketiganya juga tidak melakukan ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Sementara beberapa eks napi korupsi lolos sebagai calon DPD RI karena mengajukan sengketa yakni Abdullah Puteh dari Aceh, Ririn Rosyana dari Kalimantan Tengah serta Syahrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan itu juga, Ilham menjelaskan untuk nomor urut calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ditentukan oleh partai politik sendiri, sedangkan nomor urut calon DPD berdasarkan abjad. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini