Tanpa Pemeriksaaan, Panwaslih Layangkan Teguran untuk Walikota

58
pilkada-ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Walikota Kendari 2017 telah mengeluarkan surat teguran terhadap Walikota Kendari Asrun. Teguran tersebut dilayangkan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran mengkampanyekan salah satu pasangan calon walikota tanpa surat cuti.

pilkada-ilustrasi
Ilustrasi

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Sahinuddin mengatakan teguran tertulis tersebut dilayangkan pertengahan Desember 2016 ini. Namun demikian, berdasarkan proses Panwaslih dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat formil (saksi) dan materil (waktu kejadian dan lokasi).

“Walikota kami beri teguran karena tidak ada saksinya, kapan, dan tanggal berapa kejadian itu. Tetapi sebagai pengawas pemilu kami tetap layangkan teguran kepada beliau,” kata Sahinuddin di Hotel Clarion Kendari, Rabu malam (28/12/2016).

Panwaslih juga tidak melakukan pemanggilan terhadap Asrun untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran tersebut. Dia beralasan pemanggilan hanya dilakukan jika ada dasar berupa terpenuhinya syarat formil dan materil.

Sahinuddin membantah jika dugaan pelanggaran tersebut tidak diproses dengan baik. Menurutnya semua laporan yang masuk di Panwaslih selesai dilaksanakan dan biasanya ada rekomendasi.

Sebelumnya, Walikota Kendari Asrun dilaporkan ke Panwaslih oleh La Ode Darmono yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Kendari, Senin (12/12/2016) di Kantor Panwaslih Kendari. Asrun diduga tidak netral dan melanggar aturan kampanye dalam posisinya sebagai Walikota Kendari karena tidak cuti.

Asrun yang masih menjabat Walikota Kendari hadir dan menunjukkan dukungan dalam acara pelantikan tim pemenangan pasangan calon walikota nomor urut 2 Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-Sul). Foto pertemuan tersebut diposting oleh akun Dokter Cinta ke grup Facebook Sultra Watch.

Olehnya, Asrun diduga melanggar Undang-Undang tentang Pilkada tahun 2016 no. 10 pasal 71 bahwa kepala daerah tidak boleh membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon kepala daerah. Yang dikecualikan adalah kepala daerah yang mengajukan cuti. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini