Tanpa Putusan Dismissal MK, Gugatan Kasra-Man Arfah Lanjut Pokok Perkara

143
Tanpa Putusan Dismissal MK, Gugatan Kasra-Man Arfah Lanjut Pokok Perkara
JADWAL SIDANG – Jadwal sidang di situs resmi Mahkamah Konstitusi (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id). Sengketa hasil Pemilihan Bupati Bombana 2017 lanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
Tanpa Putusan Dismissal MK, Gugatan Kasra-Man Arfah Lanjut Pokok Perkara
JADWAL SIDANG – Jadwal sidang di situs resmi Mahkamah Konstitusi (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id).  Sengketa hasil Pemilihan Bupati Bombana 2017 lanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017 lanjut ke pokok perkara. Hal ini terbilang aneh sebab tanpa adanya jadwal sidang putusan dismissal atau putusan sela seperti Kendari, Buton Selatan, dan Buton Tengah.

Dalam situs resmi MK (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id), pokok perkara perselishan hasil Pilkada Bombana dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XV/2017 dijadwalkan akan dilangsungkan sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu dan Panwas pada 13 April 2017 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bombana Arisman mengatakan jadwal sidang tersebut sudah didengarnya dari rekan-rekan di KPU dan kuasa hukum. Dengan adanya jadwal sidang mendengarkan saksi maka dapat diartikan bahwa gugatan yang diajukan pemohon (pasangan calon bupati Kasra Jaru Munara-Man Arfah) diterima oleh MK.

(Berita Terkait : Polres Bombana Gelar Apel Siaga Hadapi Pengumuman Dismisal MK)

“Kita akan segera upayakan menghadirkan saksi pada tanggal 13 itu. Besok kita ada pertemuan dengan KPU RI untuk membahas itu, sekalian kami meminta petunjuk,” kata Arisman di Jakarta via telepon selulernya, Senin (3/4/2017).

Pokok-pokok gugatan pemohon yakni terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan meminta diskualifikasi pasangan calon Tafdil – Johan. Lanjut Arisman, pemohon mendalilkan bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU maupun pasangan Tafdil – Johan.

(Berita Terkait : Hanya Bombana yang Belum Dijadwalkan MK, Kasra Makin Optimis Gugatannya Diterima)

Kata Arisman, apapun putusan MK nantinya akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang kemungkinan akan diputuskan MK adalah PSU atau malah memenangkan KPU Bombana. Putusan akhir MK diperkirakan akan keluar pada Mei 2017. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini