TAPD Tak Serahkan Buku II, DPRD Batal Tetapkan APBD Konawe 2019

316
TAPD Tak Serahkan Buku II, DPRD Batal Tetapkan APBD Konawe 2019
APBD KONAWE 2019 - DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 menjadi Perda. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 menjadi Perda.

Penolakan yang dilakukan oleh seluruh fraksi di DPRD Konawe ini lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut tidak transparan dengan tidak menyerahkan buku II yang berisikan penjabaran APBD serta item kegiatan yang akan dilaksanakan pemda.

Juru bicara gabungan seluruh fraksi, Irawati Umar Tjhong menjelaskan, pihaknya telah meminta buku II tersebut sejak awal pembahasan anggaran. Sayangnya TAPD bersikukuh tidak menyerahkan tanpa alasan yang jelas.

“TPAD hanya menyerahkan ringkasan saja, tidak ada penjabaran dari APBD yang menjadi dasar setiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya sebelum APBD ini ditetapkan,” Kata politisi PKB ini di kantornya, Rabu (2/1/2019).

BACA JUGA :  Diduga Tersengat Listrik, Mahasiswa Politeknik VDNI Meninggal di Dalam Kamar Kos

Selain itu, lanjut ketua fraksi PKB-Nasdem ini, TAPD belum melakukan perbaikan dokumen APBD sesuai dengan hasil koreksi dari pemerintah provinsi (Pemprov).

“Sesuai petunjuk pemprov pada saat konsultasi, ada beberapa item kegiatan yang harus diperbaiki. Tetapi TAPD belum juga melakukan perbaikan, dan kalau sudah dilakukan, perbaikan itu mana? Sampai saat ini belum ada penyampaian,” terangnya.

Irawati menyebut pihaknya belum memastikan kapan penetapan ABPD 2019 ini dilakukan. Kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkonsultasi ke pemprov untuk langkah selanjutnya.

BACA JUGA :  Mentan Amran Sebut Konawe Harus Jadi Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

Pada Senin, 31 Desember 2018, DPRD Konawe mengagendakan rapat paripurna penetapan raperda APBD menjadi perda sebagai payung hukum penggunaan anggaran 2019. Sayangnya dalam rapat yang berlangsung pada malam hari itu, hanya 8 orang anggota yang hadir.

Akibatnya, rapat paripurna batal dilaksanakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes anggota DPRD Konawe atas sikap TAPD yang enggan menyerahkan buku II hingga detik akhir jelang rapat paripurna.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemda Konawe belum mau memberikan keterangan atas batalnya penetapan APBD. Informasi yang didapatkan awak media ini, Pemda Konawe saat ini masih menggelar rapat tertutup membahas masalah tersebut. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini