Targetkan Swasembada Daging, Pemkot Kendari Larang Potong Sapi Betina Produktif

94
Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari Sitti Ganef
Sitti Ganef

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan larangan bagi masyarakat memotong sapi betina yang masih dalam masa produktif (bunting/hamil). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan swasembada daging di daerah itu.

Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari Sitti Ganef mengatakan, aturan mengenai larangan memotong sapi betina pada usia produktif itu sebenarnya sudah ada dengan merujuk pada Undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyembelih sapi betina diusia produktif dapat dikenakan pidana.

Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari Sitti Ganef
Sitti Ganef

Di Kendari sendiri, implementasi tentang aturan itu telah disosialisasikan kepada masyarakat dalam kurun tiga tahun terakhir, secara berturut-turut. Bahkan pihak Dinas Pertanian sudah melakukan upaya prefentif atau pencegahan dengan melakukan pengawasan.

Selain itu, Pemkot Kendari juga sudah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Kendari sebagai mitra dalam program upaya khusus sapi indukan wajib bunting (upsus siwab).

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

“Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penyuluh dan petugas di lapangan intes melakukan sosialisasi tentang pelarangan pemotongan sapi betina produktif. Rumah pemotongan hewan juga saat ini sudah selektif dan tidak sembarangan dalam memotong hewan,” kata Ganef di Kantor DPRD Kota Kendari, Kamis (30/11/2017).

(Baca Juga : Harga Telur Sering Inflasi, Pemkot Kendari Dorong Masyarakat Kembangkan Peternakan Unggas)

Walau begitu, Ganef mengaku belum bisa menerapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat menyembelih sapi betina produktif dalam wilayah Kota Kendari. Sebab, aturan ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Untuk sementara belum ada sanksi. Tapi yang utama sekarang kita tidak boleh lagi menyembelih sapi bunting. Nanti tiga tahun setelah ini baru ada sanksi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

Jika sanksi ini sudah diberlakukan, maka siapa saja yang menyembelih sapi betina produktif diancam kurungan penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Ganef mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang pengendalian pemotongan sapi betina produktif. Selian itu, kedepannya Dinas Pertanian juga akan segera membentuk UPTD pembibitan ternak.

“Perda masih dalam rangka proses. Insya Allah tahun depan sudah ada perda tentang pengendalian sapi betina produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, sapi betina boleh dipotong dengan ketentuan apabila dinyatakan sudah tidak produktif lagi atau yang usianya sudah diatas tujuh tahun. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini