Tarif Baru Pengurusan STNK Segera Berlaku, Ratusan Warga Serbu Samsat Kendari

605
tarif-baru-pengurusan-stnk2
PENGURUSAN STNK - Ratusan warga Kota Kendari menyerbu Kantor Samsat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/1/2017). Sejak pukul, 08.00 wita pagi tadi, ratusan warga telah memadati kantor Samsat, guna mengurus surat kendaraan bermotor. (Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM)
tarif-baru-pengurusan-stnk2
PENGURUSAN STNK – Ratusan warga Kota Kendari menyerbu Kantor Samsat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/1/2017). Sejak pukul, 08.00 wita pagi tadi, ratusan warga telah memadati kantor Samsat, guna mengurus surat kendaraan bermotor. (Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan warga Kota Kendari menyerbu Kantor Samsat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/1/2017). Sejak pagi ratusan warga telah memadati Kantor Samsat untuk mengurus surat kendaraan bermotor.

Koordinator Samsat Kendari Kompol Jacky mengungkapkan jika antrean panjang di loket pengurusan surat kendaraan bermotor itu merupakan dampak dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

“Jadi peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, yang akan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 besok. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional,” tuturnya.

Dalam peraturan baru tersebut, lanjut Jacky, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

tarif-baru-pengurusan-stnk3

“Dari awal kami sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif PP Nomor 60 tentang pungutan negara bukan pajak itu, jadi hari ini tanggal 5 berakhir PP itu. Jadi akan berlaku PP nomor 60 mulai besok tanggal 6, makanya hari ini masyarakat berbondong bondong membayar pajak, karena besok sudah berlaku tarif baru,” ujarnya.

Guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang menghindari tarif baru pengurusan STNK, pihaknya pun akan menambah waktu pelayanan hingga pukul 17.00 Wita.

“Hari ini kami akan menambah jam kerja sesuai penyetoran ke Bank, Bank kami sudah hubungi untuk tidak segera menutup Banknya. Dan jam 17.00 wita baru Bank tutup, makanya kami maksimalkan nanti sampai Bank tutup,” tutupnya.

Iwan Nompo, salah satu warga yang mengurus STNK mengaku dirinya telah mengantri sejak pukul 08.30 wita pagi. Namun hingga saat ini belum mendapat pelayanan dari pihak Samsat Kendari.

“Saya dari pagi pak ada di sini mau mengurus STNK kendaraan saya, tapi sampai sekarang belum dilayani. Sudah ada nomor antrian tapi tidak sesuai nomor antrian, tapi dari tadi kenapa nomornya tidak teratur dari nomor 29 lompat jadi nomor 1,” kesalnya.

Tak hanya Iwan yang meluapkan kekesalannya di kantor Samsat Kendari. Dari pantauan awak ZONASULTRA.COM, sejumlah warga juga terlihat melakukan protes terhadap petugas Samsat yang dinilai memberikan pelayanan yang kurang baik. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini