Tax Amnesti dan SPT Berakhir 31 Maret 2017, KPP Pratama Tambah Waktu Layanan

42
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Joko Rahutomo
Joko Rahutomo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Program tax amnesti dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) perorangan akan berakhir 31 Maret 2017, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari akan menambah waktu layanan. Pada tanggal tersebut, KPP Pratama akan melakukan pelayanan hingga pukul 24.00 Wita.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Joko Rahutomo
Joko Rahutomo

Kepala KPP Pratama Joko Rahutomo ditemui di ruangannya, Kamis (16/3/2017) mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pelayanan tambahan pada Sabtu dan Minggu. Pada Sabtu mulai pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita, sedangkan Minggu mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Sementara itu SPT yang tercatat KPP Pratama Kendari sebanyak 14 ribu wajib pajak. Joko menyampaikan kepada para ASN, TNI, dan Polri untuk melaporkan SPT melalui e-filing.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“E-Filing ini merupakan aplikasi untuk menyampaikan SPT. Kalau masyarakat wajib pajak tidak bisa melakukan sendiri di rumah, mereka bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak pratama. Kami menyediakan komputer dan petugas akan membantu,” jelas Joko.

Joko menyebutkan SPT khusus orang pribadi seperti SPT 17-70 yang digunakan orang pribadi yang statusnya sebagai pengusaha perdagangan dan jasa. Sedangkan masyarakat wajib pajak yang berstatus sebagai PNS dan karyawan jenis SPT yang digunakan SPT 17-70 sederhana (s) dan SPT 17-70 sangat sederhana (ss).

“Kalau SPT 17-70 ss digunakan oleh mereka yang memiliki penghasilan bruto dibawah Rp 60 juta, sementara diatas Rp 60 juta maka menggunakan SPT 17-70 s,” jelas dia.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Dia menghimbau kepada wajib pajak yang berstatus karyawan untuk tidak lagi menyampaikan harta kekayaan secara manual. Namun, menyampaikan surat pemberitahuan tahunan melalui e-filing karena lebih mudah dan praktis. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Elektronik (e-Filing) dan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 8 Tahun 2015.

“Kami tidak mau menerima lagi wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual, jika dia karyawan,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini