Tegakkan Perda Ternak, Satpol PP Bombana Tangkap 9 Ekor Sapi Warga

418
Tegakkan Perda Ternak, Satpol PP Bombana Tangkap 9 Ekor Sapi Warga
PERDA TERNAK - Satpol PP Kabupaten Bombana menangkap 9 ekor sapi warga Rumbia dan Rumbia Tengah yang berkeliaran mengganggu ketertiban umum sejak 5 Februari 2018. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan daerah (Perda) Nomor. 4 Tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak. (Muh Jamil/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini gencar menangkap hewan ternak sapi di daerah itu. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Dalam proses penangkapan, Satpol PP berhasil mengamankan sembilan ekor sapi di beberapa titik yakni wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Bombana Andi Firman menegaskan bahwa pihaknya menangkap hewan ternak dengan merujuk pada aturan yang termaktub dalam perda tersebut.

“Kami telah menangkap 9 ekor sapi di wilayah Rumbia dan Rumbia Tengah. Sapi ini merupakan milik warga peternak di wilayah kampung baru di Rumbia Tengah dan Kelurahan Lameroro serta Desa Sangkona Kecamatan Rumbia. Setelah kami tangkap kami bawa ke kantor kelurahan karena di sana sudah ada bidang khusus yang menangani,” ungkap Andi Firman di Rumbia, Sabtu (17/2/2018).

Dijelaskan, pihaknya tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap ternak warga. Namun, ada beberapa tahapan yang diterapkan berdasarkan aturan yang ada. Pihaknya akan menangkap ternak jika pemilik telah melaporkan ternaknya sulit untuk ditangkap. Kemudian, pihaknya segera mencari dan menangkap sapi tersebut.

Pihaknya juga tidak tanggung-tanggung menangkap ternak warga jika telah diberi peringatan lalu tidak mengindahkan peringatan itu. Setelah dilakukan penangkapan, pemilik ternak harus menghadap ke kantor lurah lokasi penangkapan dan menyelesaikan administrasinya.

“Kalau misalkan sapinya di tangkap di Rumbia Tengah meski pemilik sapinya dari Kecamatan Lantary Jaya, maka tetap harus ke kantorurah lokasi penangkapannya,” tegasnya.

Andi Fiman juga mengingatkan, sejak 5 Februari 2018 pihaknya telah menyepakati bersama seluruh stake holder terkait untuk melakukan penindakan kepada ternak maupun pemiliknya yang membiarkan ternaknya berkeliaran mengganggu ketentraman pengguna jalan dan merusak fasilitas umum.

“Mari kita sama-sama perbaiki cara beternak. Kalau memang belum memiliki kandang, maka bisa memelihara di lahan terbuka asal jangan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini