Tegaskan Fungsi Utama, BKKBN Gelar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

198
Tegaskan Fungsi Utama, BKKBN Gelar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Tegaskan Fungsi Utama, BKKBN Gelar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
BKKBN : Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara saat menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) untuk menegaskan kembali fungsi utama BKKBN. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran perwakilan BKKBN Provinsi Sultra di Aula Diklat BKKBN Sultra, Senin (27/3/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) untuk menegaskan kembali fungsi utama BKKBN. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran perwakilan BKKBN Provinsi Sultra di Aula Diklat BKKBN Sultra, Senin (27/3/2017).

Kepala Perwakilan BKKBN Sultra Ali Ismail dalam sambutannya mengatakan fungsi utama BKKBN diantaranya adalah penyelenggara komunikasi, informasi, dan edukasi, pembina, pembimbing dan fasilitas di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggara keluarga berencana.

Landasan SPIP, kata dia, pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Lima unsur terkandung di dalam SPIP yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Dalam pelaksanaan tersebut juga menghadirkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Fasilitator BPKP Sarah Tabita mengatakan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik dalam lingkup BKKBN, diperlukan pemeriksaan dan pengecekkan berkala untuk memastikan lembaga berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan.

“Fungsi SPIP bertanggung jawab pada sistem tata kelola, untuk meminimalisir bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara,” jelas dia.

Baca Juga : BKKBN Sultra Selenggarakan Pelatihan KKBPK RPJMN

Dia menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki kegiatan yang cukup banyak dan luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan sampai evaluasi setidaknya harus memenuhi persyaratan prosedural SPIP.

Setiap kegiatan, diperlukan telaah pengendalian intern untuk menentukan besar kecilnya resiko kegiatan. Jangan sampai terdapat kegiataan yang tidak sesuai dengan standar SPIP. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini