ZONASULTRA.COM, BURANGA – Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) atau Operasi Cipta Kondisi (cipkon) jajaran Polsek Kulisusu membuahkan hasil. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Kulisusu Kompol Ahali itu menemukan sebuah tempat penyulingan arak (miras tradisional) di Desa Eelahaji, Senin (10/9/2018).
Tempat penyulingan tersebut, terletak di seputaran pendakian Kabatengka, Desa Eelahaji. Di lokasi itu, polisi mendapati empat drum plastik berisi sekitar 800 liter Kameko (bahan baku pembuatan arak). Kemudian, dua buah Panci ukuran 40 liter, dua buah Kompor Hock 24 sumbu dan tiga pipa penyulingan.
Ahali mengatakan bahwa pabrik arak itu merupakan milik Bainuddin (60), salah satu warga di Desa Eelahaji. Berdasarkan pengakuan pemilik, lanjut Ahali, penyulingan arak ini sudah beroperasi sekitar satu tahun. Miras hasil olahannya itu, kemudian dijual ke konsumen dengan harga Rp. 350.000 per jerigen ukuran 20 liter.
(Baca Juga : Polres Konawe Grebek Pabrik Miras Tradisional)
“Pemilik penyulingan arak menjelaskan bahwa melakukan penyulingan arak sejak bulan September tahun 2017 hingga sekarang,” ungkap Ahali.
Atas temuan barang haram itu, Polsek Kulisusu langsung mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti. (B)
Reporter : Irsan Rano
Editor : Kiki