Tenaga Honorer K2 Berpeluang Jadi Tenaga P3K

231
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Peluang tenaga honorer Kategori Dua (K2) untuk menjadi pegawai negeri masih terbuka, namun bukan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas mengatakan, dalam Undang-undang (UU) ASN, pemerintah tidak mengenal tenaga K2. Namun, tenaga P3K yang gajinya dapat dianggarkan melalui APBD ataupun APBN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas

“Sejauh ini terkait honorer K2 dalam manajemen ASN, itu hampir hilang. Meskipun sampai sekarang juga P3K belum ada regulasinya,” ungkap Nur Endang Abbas beberapa waktu lalu dalam rapat bersama DPRD Sultra.

Berdasarkan hasil rapat seluruh BKD se-Indonesia Timur pada akhir Oktober lalu, memang ada wacana penerimaan baik formasi umum ataupun P3K.

Namun, untuk tenaga K2 yang usiannya mencapai lebih dari 35 tahun, sudah tidak mungkin diangkat. Sebab, dalam aturan standar usia tenaga K2 itu 18 sampai 35 tahun.

“Tapi untuk di Sultra rata-rata yang ada usiannya lebih dari 35 tahun,” tutur mantan Sekretaris Bappeda Sultra itu.

Kendati demikian, persoalan penyelesaian K2 sebenarnya telah masuk di sekretariat negara. Bahkan, ada wacana undang-undang ASN akan kembali direview oleh Kemenpan RB dan pihak DPRD RI. Sehingga, tenaga K2 bisa diakomodir.

Menurutnya, data tenaga honorer di Pemprov Sultra dijamin aman. Apalagi, data tersebut sudah diserahkan ke KPK, BPKP dan BPK, sebagai rujukan. Olehnya, semua pihak tidak perlu khawatir termasuk pihak DPRD Sultra.

Hal ini dijelaskannya, saat salah satu anggota DPRD Sultra Sukarman mempertanyakan data tenaga honorer K2 serta bagaimana nasib mereka kedepan.

“Jangan sampai, pemerintah daerah tidak memberikan penjelasan jika da peluang untuk diselesaikan melalui jalur CPNS,” ungkap Sukarman. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini