Tenggat Waktu Berakhir, Baru 8 Mobdis DPRD Kota Kendari yang Dikembalikan

39
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti
Susanti

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti mengungkapan, baru delapan mobil dinas (mobdis) DPRD Kota Kendari yang dikembalikan. Padahal, para wakil rakyat ini telah menerima tunjangan transportasi sejak bulan Oktober.

Artinya masih ada satu mobdis yang belum dikembalikan dari total sembilan mobdis yang dipakai oleh anggota DPRD Kota Kendari. Padahal, seharusnya kata Susanti, masa tenggat pengembalian berakhir pada tanggal 20 November.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti
Susanti

Susanti mengungkapkan, pengembalian mobdis oleh wakil rakyat itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Dimana anggota DPRD Kota menerima tunjangan transportasi sebesar Rp12 juta per bulan, sebagai pengganti dari penggunaan kendaraan dinas yang selama ini difasilitasi oleh pemerintah. Olehnya itu, pengembalian mobdis yang selama ini digunakan para wakil rakyat menjadi sebuah keharusan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Sampai Selasa (21/11/2017), yang mengembalikan mobdis itu sudah delapan anggota dewan. Hanya saja, yang sudah ada di BPKAD baru tujuh mobdis. Sementara satu mobdisnya masih berada di Sekretariat DPRD Kota Kendari,” ujarnya.

Baca Juga : Tunjangan Transportasi DPRD Dibayarkan September

Dikatakan, anggota DPRD yang belum mengembalikan mobdis adalah Ousten Rere. Ia berharap anggota DPRD yang sudah diberhentikan ini segera mengembalikan mobdis yang dipakainya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Besok kan PAW nya akan dilantik. Mudah-mudahan besok dia kembalikan juga mobdis yang dipakainya. Jika sampai awal Desember tidak dikembalikan, maka kami tarik secara paksa,” tuturnya.

Lanjutnya, kondisi mobdis yang dikembalikan para wakil rakyat ini, sebagian dalam kondisi rusak. Susanti menjelaskan, untuk mobdis yang dalam kondisi rusak akan diperbaiki kembali sebab, setelah mobdis tersebut dikembalikan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan mendistribusikan kendaraan tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kendaraan dinas.(B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini