Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Konut Hentikan Pengolahan Pabrik Sagu di Desa Awila

123
Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Konut Hentikan Pengolahan Pabrik Sagu di Desa Awila
PABRIK SAGU-Terlihat salah seorang awak media menujukkan tempat pembuangan limbah pabrik sagu yang berada di Desa Awila, Kecamatan Molawe yang langsung ke kali penghubung antara desa Awila dan Mowundo hinga menyababkan kali menjadi hitam dan mengeluarkan bau busuk.(Jefri/ZONASULTRA.COM)
Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Konut Hentikan Pengolahan Pabrik Sagu di Desa Awila
PABRIK SAGUTerlihat salah seorang awak media menujukkan tempat pembuangan limbah pabrik sagu yang berada di Desa Awila, Kecamatan Molawe yang langsung ke kali penghubung antara desa Awila dan Mowundo hinga menyababkan kali menjadi hitam dan mengeluarkan bau busuk.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menghentikan pabrik pengolahan sagu yang beroperasi di Desa Awila, Kecamatan Molawe karena terbukti telah mencemari kali penghubung antar Desa Mowundo dan Desa Awila hingga mengeluarkan bau busuk.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Konut Amri Umirtun mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung turun lapangan meninjau lokasi pengolahan. Dan pada kesempatan itu juga tim panitia khusus (Pansus) Bapedalda langsung menghentikan operasional pabrik berdasarkan atas pertimbangan telah terjadi dampak pencemaran lingkungan.

“Rabu kemarin sudah mulai dihentikan itu pabrik pengolahan sagu. Mereka tidak boleh melakukan aktivitas pengolahan sampai mereka membangun sarana pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan,” kata Amri, Kamis (1/12/2016).

Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan pembangunan sarana pengolahan limbah pabrik bersama kepala desa setempat. Sedangkan untuk mempermudah pihak pengusaha untuk bisa kembali melakukan pengolahan, pihaknya sudah membuatkan petunjuk teknis pembangunan sarana yang ramah lingkungan tanpa menimbulkan pencemaran.

Penghentian sementara pabrik pengolahan sagu di Desa Awila juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Bupati Konut Raup. Setelah mengetahui adanya pencemaran di kali yang menghubungkan antara Desa Mowundo dan Awila, dirinya angsung memerintahkan Bapedalda untuk segera meninjau lokasi pengolahan.

Menurut Politisi Partai PAN ini, limbah dari pengolahan sagu harusnya tidak dibuang langsung ke kali. Apalagi pengolahan sagu itu sudah menggunakan peralatan modern. Untuk itu pengusaha wajib membuat galian atau alternatif lainnya.

“Kalau pabrik sagu itu terbukti mencemari kali penghubung desa, terlebih lagi menganggu ekosistem, kita pastikan akan tutup,” tegas Raup

Seperti diberitakan sebelumnya, limbah pengolahan sagu di Desa Awila yang dibuang ke kali yang menghubungkan kedua desa tersebut menyebabkan air kali yang tadinya jernih berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau yang sangat busuk. (B)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini