Terbukti Langgar Aturan Kampanye, KPU Pastikan Ganti Dua Caleg PKS

6093
Sulkhoni - Riki Fajar
Sulkhoni - Riki Fajar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon pernyataan kuasa hukum dua calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar, La Samiru yang menyatakan pergantian kliennya itu tidak tepat.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir sendiri bersikukuh bahwa mekanisme pergantian Caleg tetap bisa dilakukan. Regulasinya pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 39 huruf d, bahwa dalam hal terdapat Caleg yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketika inkrah pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih, maka KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan menuangkan ke dalam berita acara.

(Baca Juga : Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jaksa, Dua Caleg PKS Divonis Bersalah)

“Keadaan hukum putusan tersebut inkrach 15 Mei atau setelah KPU Sultra & KPU Kota Kendari telah menetapkan perolehan suara, namun belum menetapkan calon terpilih, terhadap calon dimaksud tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih,” tegas La Ode Abdul Natsir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Maka, kata Natsir, sebagai gantinya KPU akan menetapkan calon terpilih dari peringkat perolehan suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon anggota DPRD terpilih dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan tersebut. Pihaknya kemudian menuangkannya dalam berita acara.

Kuasa hukum dua calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar, yakni La Samiru
La Samiru

Sebelumnya, La Samiru mengklaim jika kliennya tersebut tetap sebagai Caleg terpilih dan tidak bisa diganti meski sudah diputus vonis bersalah dengan pidana kurungan dua bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/5/2019).

Menurut Samiru, jika KPU Sultra mau mengganti Sulkhani dan Riki fajar sebagai caleg terpilih dengan alasan keduanya sedang menjalani pidana dalam penjara, maka sesuai pasal 426 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 32 dan pasal 39 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 adalah tidak tepat.

Karena sebagaimana utusan PT No.47/PID.SUS/2019/PT.KDI, amarnya menyatakan Sulkhani dan Riki Fajar divonis bersalah dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 5 juta.

(Baca Juga : Caleg PKS Sulkhani dan Riki Fajar Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD)

“Dari amar putusan PT tersebut, klien kami dijatuhkan pidana kurungan, bukan pidana penjara. Dalam Pasal 10 KUHP dibedakan antara pidana kurungan dan pidana penjara. Pergantian Caleg terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 39 PKPU nomor 5 tahun 2019 adalah caleg yang menjalani pidana penjara,” beber La Samiru dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Kata Samiru, hal ini berbeda secara kasuistis yang dijalani kliennya, yakni pidana kurungan bukanlah pidana penjara, sebagaimana putusan pengadilan tinggi yang inkrah. Itu sebabnya. Itu sebabnya, dalam pasal-pasal tindak pidana Pemilu membagi ada yang diancam dengan pidana kurungan dan pidana penjara.

“Hanya yang dihukum dengan pidana penjara lah yang dapat dikenai sanksi pembatalan Caleg terpilih sebagaimana dimaksud pasal 32 dan 39 PKPU nomor tahun 2019,” imbuhnya.

(Baca Juga : Dua Caleg PKS Dijebloskan ke Lapas Kelas II Kendari)

Samiru juga mengatakan bahwa pembatalan Caleg terpilih sebagaimana ketentuan pasal 285 undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu bisia terjadi jika terbukti melanggar pasal 280 dan Pasal 284 UU nomor 7 tahun 2017, dimana itu dilakukan secara kumulatif berdasar putusan pengadilan inkraht.

“Karena klien kami hanya divonis bersalah dengan pasal 280 ayat (2) huruf f undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, maka pemberian sanksi sebagaimana pasal 285 UU Pemilu tidak dapat terterapkan,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini