Terbukti Langgar UU Pilkada, Camat Uepai Menunggu Sanksi

288
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra
Indra Eka Putra

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Camat Uepai, Kabupate Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jasman terbukti telah melanggar Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Kepastian keterlibatan Jasman dalam mendukung salah satu Calon Bupati Konawe, tertuang dalam surat balasan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) nomor R-73/KASN/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra menjelaskan, surat rekomendasi dugaan pelanggaran Camat Uepai telah dilayakan ke KASN pada tanggal 19 Desember 2017 lalu, dan pada 19 januari kemarin pihaknya kembali menerima surat balasan dari KASN. Dalam surat itu, Camat Uepai dinyatakan bersalah oleh KASN, surat itu juga ditebuskan kepada Bupati Konawe, selaku penjabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

“Yang bersangkutan (camat Uepai) terbukti telah melanggar asas netralitas seorang ASN, berdasarkan surat KASN nomor R-73/KASN/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018. Dan mengenai sanksinya merupakan wewenang pimpinannya dalam hal ini Bupati Konawe, setelah terbitnya surat dari KASN, Bupati Konawe wajib menindaklanjuti isi surat tersebut sampai batas waktu selama 14 hari kedepan,” terangnya Selasa (23/1/2018)

Indra membeberkan, Camat Uepai dilaporkan ke KASN setelah ketahuan berfoto pada baliho salah satu pasangan kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Konawe. Dokumentasi tersebut lalu diunggah pada media sosial Facebook.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Tidak hanya berfoto di Baliho, yang bersangkutan juga terlihat mengenakan pakaian dari pasangan bakal calon bupati tersebut, sehingga Panwaslu menilai hal tersebut merupakan bagian dari penyebaran alat peraga pasangan bakal calon bupati dan melanggar asas netralitas seorang ASN.

“Surat balasan yang kami terima dari KASN, di mana KASN sependapat dengan kami, setelah kami lakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pelanggaran di dalamnya,” ungkapnya.

Tindakan sang camat itu masuk dalam kategori politik praktis karena menyebarkan gambar pasangan calon. Dan mengenai sanksinya, diserahkan sepenuhnya kepada Bupati selaku pimpinannya. (A*)

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini