Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Pembunuh Istri di Baubau Divonis 18 Tahun Penjara

242
Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Erwin Ramadhan (29), terdakwa pembunuhan karyawati Oppo di Keraton Buton pada 2 Desember 2019 lalu, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Ia dikenakan pasal perencana pembunuhan.

Seperti diketahui, Erwin diketahui telah membunuh karyawan Oppo yang juga istrinya sendiri. Insiden itu terjadi di dalam kawasan Keraton Buton, Kelurahan Melai, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Terdakwa divonis 18 tahun penjara karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di pengadilan negeri Baubau yang digelar pada Rabu (8/4/2020).

Putusan itu diterima zonasultra.id dari Humas PN Baubau, Hairudian Tomu lewat pesan whatsapp, Kamis (9/4/2020).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sidang pembunuhan berencana, Erwin sendiri digelar secara online, Rabu 8 April 2020. Sidang itu dilakukan mengingat pendemi corona saat ini.

Vonis yang didapatkan Erwin lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) selama 17 tahun. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban FF (24), yang merupakan istrinya sendiri

Sidang di PN Baubau yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua orang hakim anggota Muhajir SH dan Abdul Hakim Pasaribu SH, telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi termasuk pengakuan terdakwa,

Informasi yang didapat dari keterangan saksi, saksi melihat terdakwa melancarkan perbuatan. Hari itu, 2 Desember 2019, saksi melihat terdakwa keluar dari salah satu rumah di lokasi kejadian, dengan tidak mengenakan baju, sedangkan korban keluar dangan mulut bersimbah berdarah.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dihadapan majelis hakim menurut keterangan terdakwa, motif dari pembunuhan tersebut lantaran sakit hati dengan korban karena kerap berbicara kasar kepadanya. Sehingga terdakwa menghabisi nyawa korban.

Perlu diketahui, korban ditemukan sudah bersimbah darah di TKP oleh warga, hingga dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya nyawanya tidak tertolong karena korban mengalami luka dan pendarahan parah.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini