Terdakwa Pembunuh Ketua DPRD Kolut Dituntut Hukuman Mati

198
Jaksa Penuntut Umum, Kejari Lasusua Kolaka Utara (kolut) Rekafit
Rekafit

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Andi Erni Astuti (AEA) terdakwa kasus pembunuhan Almarhum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Musakkir Sarira dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaa Negeri (Kejari) Lasusua.

Jaksa Penuntut Umum, Kejari Lasusua Kolaka Utara (kolut) Rekafit
Rekafit

Jaksa Penuntut Umum, Kejari Lasusua Rekafit mengatakan, terdakwa AEA telah menjalani persidangan sebanyak 4 kali yakni sidang dakwaan, esepsi, tanggapan esepsi dan keputusan sela dan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kasus ini, terdakwa dituntut pasal berlapis.

“Dari 6 orang saksi, baru 2 orang yang telah dimintai keterangan di persidangan yakni Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang saat kejadian sedang menjalankan tugas jaga di Rujab Ketua DPRD Kolut,” kata Rekafit, Kamis (4/1/2018).

Rekafit menyebutkan, terdakwa AEA dituntut dengan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf A, Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, Subsider pasal 338 pembunuhan biasa dan yang lebih subsider lagi pasal 354 penganiyayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pasal 351 ayat 3 penganiyayaan yang juga mengakibatkan kematian.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Baca Juga : Berkas Perkara Kasus Meninggalnya Ketua DPRD Kolut Akan Tahap Satu)

“Jadi model dakwaan kami sebagai penuntut umum yakni alternatif kumulatif,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, tim penasehat hukum terdakwa sudah mengajukan eksepsi atau keberatan dengan tuntutan jaksa. Namun hal itu juga sudah dberikan tanggapan. Dan hasilnya, eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa ditolak seluruhnya oleh hakim, sehingga agenda persidangan selanjutnya adalah mencari materi pokok perkara.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Ini Kronologi Penikaman Ketua DPRD Kolut Versi Tersangka)

“Penasehat hukum keberatan atas dakwaan, namun Hakim memutus dengan putusan sela, menolak semua keberatan penasehat hukum terdakwa,” jelasnya.

Rekafit menambahkan, tersangka saat ini sedang dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kolaka. Dari keterangan saksi Satpol PP, kedua saksi tidak melihat langsung kejadian penusukan. mereka hanya menyaksikan Almarhum Musakkir Sarira sudah dalam keadaan terluka dibagian dada kanan yang diakibatkan tusukan pisau dan dilarikan kerumah sakit. (B)

 

Reporter : Rusman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini