Tergiur Upah Tinggi, Alasan Remaja Ini Jadi Kurir Narkoba

254
Tergiur Upah Tinggi, Alasan Remaja Ini Jadi Kurir Narkoba
KASUS NARKOTIKA – Rilis pengungkapan kasus narkotika oleh Ditresnarkoba di Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (15/11/2018). Ada 9 tersangka kasus narkotika yang diproses. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peredaran narkotika di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) seperti tak pernah sepi. Belum sampai dua bulan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 9 pelaku narkoba yang terdiri dari pengedar dan kurir yang beroperasi lintas provinsi.

Tingginya pendapatan sebagai kurir atau pengedar menjadi alasan mereka mau melakoni pekerjaan haram ini meski sudah banyak pelaku yang tertangkap tangan karena kasus ini.

Tak main-main dalam sekali transaksi upah yang diperoleh mencapai jutaan bahkan lebih tergantung dari jumlah sabu yang berhasil dijual

Seperti cerita salah satu kurir sabu berinisial IS, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengaku, dalam sekali transaksi dengan menjual 10 gram sabu dia menerima upah Rp 1 juta. Nah dalam sepekan IS bisa menjual 20 gram.

“ Inilah yang menjadi alasan sehingga banyak oknum yang mau jadi pengedar maupun kurir karena upahnya besar,” terang Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Abdul Kadir menceritakan alasan IS melakoni perkerjaan haram sebagai pengedar sabu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Menurut Kadir IS belum lama bekerja sebagai pengedar narkoba. IS bahkan diketahui baru menamatkan pendidikan tingkat SMA tahun ini.

IS ditangkap pada 7 November 2018 lalu di Jalan Mekar Indah Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari. IS ditangkap saat keluar dari rumahnya setelah sebelumnya Ditresnarkoba mendapat informasi dari warga bahwa IS adalah tukang tempel narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan dan memeriksa tempat tinggalnya, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 gram sabu, uang tunai Rp 1 juta, 2 linting tembakau gorilla, dan 400 sachet plastik kecil.

IS menerima paket sabu dari HJ dan BW. Kedua orang itu yang menyerahkan sabu kepada IS untuk dibawa ke pembeli dengan sistem tempel, yakni sabu ditempel disuatu tempat dan diambil oleh pembeli.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Sistem tempel itu antara pembeli dengan penjual tidak saling kenal, sehingga terputus kalau satu yang didapat. Ada tiga orang, satu yang mengarahkan, satu yang mengantar (IS) ke pembeli. Pengantar diarahkan menyimpan atau menempelnya di suatu tempat tertentu untuk diambil pembeli,” urai Kadir saat Pers Rilis di Polda Sultra, Kamis (15/11/2018).

Dalam kasus itu, IS tidak banyak mengetahui informasi sumber sabu tersebut karena hanya mengikuti arahan lewat telpon untuk mengambil sabu dari HJ dan BW lalu menempelkan sabu. Yang mengendalikan peredaran serta HJ dan BW saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

IS terancam hukuman penjara di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun karena turut mengedarkan narkotika sesuai pasal 114 subs 112 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang nakotika. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini