Terhambat PP dan Juknis, Gaji 13 ASN Belum Cair

1169
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Isma
Isma

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum bisa mastikan, waktu pencairan gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra. Terlebih, Peraturan Pemerintah (PP) termasuk petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), soal pencairan gaji 13 ASN juga belum dikeluarkan.

Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Isma mengungkapkan, pencairan gaji 13 bagi ASN hanya bisa dilakukan, setelah pemerintah pusat mengeluarkan PP Juknis dari Kemenkeu.

“Sampai sekarang belum ada PP -nya, dan bagaimana nanti petunjuk teknisnya (Juknis). Sehingga kita juga belum bisa pastikan, kapan baru bisa cair,” terang Isma saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2020).

Bila nantinya, PP dan Jukni Kemenkeu telah dikeluarkan, maka gaji 13 ASN akan langsung diberikan. Apalagi, kata Isma, tahun ini proses pencairan gaji 13 sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Berbeda dengan tahun lalu ya, karena dulu itu bersamaan dengan gaji 14 atau biasa kita sebut THR. Sedangkan tahun ini PP yang agak terlambat, apakah semua ASN akan tetap dapat gaji 13 seperti THR atau tidak, kita juga belum tahu pasti,” jelas Isma.

Isma mengungkapkan, terkait keterlambatan pencairan itu, dirinya tidak bisa memastikan dengan pengaruh masa pandemi Covid-19 yang saat ini tengah terjadi.

“Karena faktanya tidak ada pengurangan hak-hak pegawai, di luar yang diamanatkan. Refocussing juga tidak mengganggu belanja pegawai,” tutupnya. (b)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini