Terima DAK2, KPU Segera Tetapkan Syarat Dukungan Calon Independen

57

Terkait dengan DAK2 itu, Husni mengungkapkan, dokumen yang baru saja diserahkan oleh Mendagri tersebut sangat dibutuhkan oleh KPU. Dengan demikian, maka KPU akan langsung mulai memproses tahapan pemi

Terkait dengan DAK2 itu, Husni mengungkapkan, dokumen yang baru saja diserahkan oleh Mendagri tersebut sangat dibutuhkan oleh KPU. Dengan demikian, maka KPU akan langsung mulai memproses tahapan pemilihan kepala daerah yang akan melalui jalur independen atau perseorangan.
“Itu (DAK2) akan dijadikan rujukan pada suatu daerah, kira-kira berapa persen dukungan yang harus dipersiapkan oleh masing-masing calon perseorangan dengan menghitung jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan calon kepala daerah dari jalur perseorangan,” jelas Husni.
Jika diperkirakan berdasarkan hitung-hitungan dari seluruh jumlah penduduk maka jumlah dukungan berkisar antara 6,5 sampai 10 persen dengan dapat membedakan data penduduk dengan data pemilih. 
“Jadi persentasenya seperti itu, walaupun yang mendukung itu adalah pemilih. Tapi perlu dibedakan antara data penduduk dan data pemilih,” tambahnya.
Olehnya itu, Husni menekankan, dengan diserahkannya DAK2 maka proses pencalonan itu sudah dimulai secara keseluruhan, walaupun peruntukannya hanya untuk calon perseorangan. Disamping itu,setelah memeroleh DAK2, KPU akan menggunakan data tersebut sebagai pembanding Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang baru diserahkan Kemendagri pada Juni mendatang.
“DP4 yang diserahkan ke KPU nanti sebagai penanda proses pemutakhiran data pemilih diselenggarakan. Jadi DAK2 dan DP4 akan balance. Apalagi kita sudah menggunakan sistem pengelolaan berbasis IT baik di Kemendagri maupun KPU. Dengan demikian proses pemutakhiran data pemilih secara resmi diselenggarakan,” jelasnya. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini