Terjadi Pelanggaran, Dua TPS di Baubau Akan PSU

274
PSU_ilustrasi
PSU_ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Baubau rencananya akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua TPS tersebut masing-masing TPS 8 kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro dan TPS 3 Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Baubau, Edi Sabara membenarkan PSU tersebut. Kata dia, PSU itu dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau.

“Dalam waktu dekat kita laksanakan. Kami sudah menyusun rancangan PSU ini. Kita sudah komunikasi sama PPK untuk persiapan-persiapan pelaksanaannya,” ungkapnya.

Dikatakan, PSU di TPS 8 kelurahan Wameo harus dilakukan mengingat adanya dugaan kesalahan prosedur dan tata cara pembukaan Kotak suara pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pihak anggota PPS dan ketua KPPS TPS 8 kelurahan Wameo melakukan pembukaan kotak suara di Aula Kecamatan Batupoaro sebelum waktunya. Alasannya untuk mengambil perlengkapan pemungutan suara yang telah tersimpan dalam kotak suara yang seharusnya perlengkapan tersebut berada di luar kotak suara,” ungkapnya.

Sementara untuk TPS 3 Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, PSU ini dilakukan akibat adanya dugaan pemilih siluman. Dimana beberapa orang yang berdomisili di Kota kendari mala turut berpartisipasi dalam pencoblosan di TPS tersebut.

“Panwaslu menganggap pemungutan suara tidak dilakuan menurut tata cara ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. tindakan tersebut terbukti melanggar Pasal 59 Ayat 2 huruf a PKPU Nomor 8 tahun 2018,” tandasnya. (B)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini