Terjaring OTT KPK, Bupati Buton Selatan Resmi Dipecat dari PDIP

508
KPK Tetapkan Bupati Busel Sebagai Tersangka Suap Proyek Rujab
KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka suap pasca dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca insiden operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat beberapa waktu lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP langsung melakukan pemecatan terhadap Agus dari Ketua DPC PDIP Busel.

Ketua DPD PDIP Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua
Hugua

Ketua DPD PDIP Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua mengatakan, sejak Agus terjerat OTT, dia secara otomatis dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Busel. Selain dipecat sebagai Ketua DPC, Agus juga dipecat sebagai kader PDIP.

“Begitu di OTT, saudara Agus otomatis langsung dipecat sebagai Ketua DPC PDIP Busel,” kata Hugua saat ditemui di salah satu warung kopi di Kendari, Sabtu (2/6/2018) malam.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Bupati Busel Kena OTT, PDIP Sultra: Tidak Ada Bantuan Hukum)

Calon wakil gubernur Sultra nomor urut 2 ini mengungkapkan, surat pemecatan Agus sebagai Ketua DPC sudah turun dari DPP. Langkah selanjutnya, kata dia, DPD akan menunjuk Plt Ketua DPC PDIP Busel.

Dikatakan, DPD sudah menyiapkan pengganti Agus sebagai Plt Ketua DPC Busel. Hanya saja, ia belum mau memberikan bocoran ke publik soal sosok Plt Ketua DPC PDIP Busel, yang akan melanjutkan kerja politik di daerah pemekaran Kabupaten Buton itu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Yang pasti untuk Plt akan ditentukan dari struktur kepartaian di DPD. Terserah saya mau menunjuk siapa. Yang menunjuk Plt kan saya,” ungkapnya.

(Baca Juga : Terima Suap Rp409 juta, Bupati Busel Resmi Jadi Tahanan KPK)

Sebelumnya, Bupati Busel nonaktif Agus Feisal Hidayat terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/5/2018) lalu.

Agus diduga menerima suap dari pengusaha PT Barokah Batauga Mandiri Toni Konggres alias Acucu sebesar Rp409 juta. Dana ini diduga merupakan fee proyek. (A)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini