Terkait Penempatan Dirut RSUD Konut, Wakil Bupati Akui Langgar Aturan

371
Raup wakil bupati konut
Raup

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Wakil Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Raup mengakui jika penempatan Hasrawan menggantikan dr Ahmad sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah itu menyalahi undang-undang yang ada.

Raup wakil bupati konut
Raup

“Secara undang-undang kita melanggar, tapi kondisinya di rumah sakit yang memenuhi syarat tidak ada dan itu kita sudah lakukan,” kata Raup, Senin (31/7/2017).

Namun, Mantan Ketua DPRD Konut ini beralibi kalau saat ini di di daerah itu belum ada dokter yang memenuhi syarat secara kepangkatan untuk menjadi pimpinan di rumah sakit itu.

Sehingga pihaknya menunjuk Hasrawan yang notabene bukan berasal dari kalangan kodektoran untuk menjadi direktur RSUD Konut. Walau begitu, Hasrawan juga sebenarnya masih berasal dari lingkup dunia kesehatan.

Mengingat, jabatan Dirut RSUD yang dipegang oleh dr Ahmad saat itu adalah sebagai manejer maka harus menjalankan tugas yang tidak dapat diganti diluar secara administrasi baik di pemerintah provinsi maupun di kementerian. Sehingga dirinya (dr Ahmad) meminta untuk diganti dari pimpinan RSUD.

“Apa mungkin, dr. Ahmad yang saat itu berada di pusat bisa menjalankan tugasnya di RUSD Konut? Sementara di sini, ada pasien yang harus segera mendapatkan penangan medis,” ujar Raup.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Menurutnya, posisi direktur di rumah sakit bukan hanya semata-mata melakukan tindakan medis. Tapi bagaimana memastikan agar operasioanl RUSD berjalan dengan baik.

(Berita Terkait : Dipimpin Non Medis, IDI Sultra Sebut Operasional RSUD Konut Ilegal)

Sehingga, jika ada pasien yang membutuhkan pelayanan medis, namun tidak ada dokter spesialis di rumah sakit itu, maka direktur bisa merekomendasikan pasien untuk mengambil perawatan medis di rumah

“Direktur itu kan manager. Tidak hanya memikirkan ahli dalam, tapi bagaimana operasional bisa jalan,” ujarnya.

Sebenarnya, selain dr Ahmad, pejabat yang memenuhi syarat kepangkatan dokter untuk menduduki posisi direktur di RSUD itu adalah dr. Nina, putri Wakil Ketua I DPRD Konut, Sudiro.

“Namun saat itu dr. Nina sementara melanjutkan pendidikan. Solusinya yaa kita gunakan meskipun syarat undang-undang tapi masih dunia kesehatan,” katanya.

Ketika ditanya terkait adanya ancaman sanksi tentang pencabutan anggaran operasional dan penarikan izin operasional RUSD itu, Raup menilai, jika sorotan itu tidak hanya datang dari Ketua IDI Sultra, namun pemerintah pusat telah mengiirim surat terlebih dahulu ke pemda Konut untuk segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Di pusat sudah menyurat bahwa kalau ini tidak ada langkah secepatnya oleh pemda maka DAK kita bulan Oktober dipending. Tapi kami sudah menyurat ke Kementerian Kesehatan memberikan alasan karena ini bicara kondisi,” tutup Raup.

(Berita Terkait : DPRD Konut Desak Bupati Ruksamin Ganti Dirut RSUD)

Diberitakan sebelumnya, Ketua IDI Sultra, dr Junudda dan Ketua Komisi C DPRD Konut Samir, menganggap operasional RSUD Konut ilegal karena direkturnya bukan dari kalangan tenaga medis (Dokter) sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 pasal 34 a.

Dalam undang-undang itu menjelaskan bahwa, kepala rumah sakit harus berasal dari seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumah sakitan. Dalam penjabaran kata tenaga medis adalah seorang dokter, sementara paramedis meliputi perawat dan bidan. (B)

Reporter: Murtadin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini