Terkait Bagi-bagi Sarung dan Kacamata Tim Aman, Begini Penjelasan Panwaslu Bombana

2376
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bombana, Hasdin Nompo
Hasdin Nompo

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bombana, kembali meralat pernyataannya soal bagi-bagi uang sarung yang dilakukan oleh tim salah satu Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawsi Tenggara (Sultra), Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) saat menggelar kampanye ideologis di desa Desa Tembe, Kecamatan Lantari Jaya, Kamis (1/3/2018) kemarin.

“Soal bagi-bagi bahan selebaran seperti sarung dan Kacamata itu tidak masalah. Yang dimaksud dalam politik uang itu adalah memberikan uang secara langsung kepada masyarakat. Berapapun nominalnya, entah itu Rp 10 ribu tetap politik uang namanya. Tapi jika hanya membagikan bahan selebaran itu wajar, sepanjang tidak melewati ketentuan nominal Rp 25ribu setelah dikonversi harganya,” jelas Hasdin Nompo diruang kerjanya, Jumat (2/3/2018).

Sebelumnya, pada Kamis (1/3/2018) kemarin kepada ZONASULTRA.COM menyatakan bahwa, jika memberikan uang diatas harga Rp 25 ribu maka itu sudah masuk dalam kategori politik uang.

(Berita Terkait : Tim AMAN Bagi-Bagi Sarung dan Kacamata Saat Kampanye di Bombana)

Namun kali ini, dia kembali membatah pernyataannya itu. Kata dia, perntaannya itu keliru. Sebab, yang ia maksud adalah barang yang dibagikan ke masyarakat saat kampanye bisa difasilitasi melalui pemberian bensin atau makanan dan baju, sepanjang tidak melebihi ketentuan yang ada.

“Ketentuannya sudah dijelaskan dalam Peraturan Bawaslu No. 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur. Lebih teknisnya ada di peraturan KPU No. 4 tahun 2017, pasal 26,” urainya.

Lanjut Hasdin, dalam PKPU No. 4 tahun 2017 dijelaskan bahwa Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP atau kabupaten/kota atau dibiayai oleh Parpol atau gabungan Parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye. Sebagaimana dimakaud dalam pasal 23 ayat (1) dan ayat (3).

Pasal 23 ayat (1)tersebut menyebutkan beberapa barang meliputi: pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis, stiker palong besar ukuran 10 centi meter kali 5 centi meter.

Sememtara pasal (3) yaitu setiap bahan kampanye sebagaimana dimakaud pada ayat (1) bahwa apabila dikonversikan dalam bentuk uang, maka nilainya paling tinggi Rp 25.000 (dua puluh lima ribu).

Dia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menelusuri pembagian sarung dan kacamatan kepada masyarakat yang dilakukan tim AMAN beberapa lalu di desa Tembe itu.

“Kami sedang menelusuri sejauh mana harga satuan barang yang di bagikan kemasyarakat, apakah itu mencapai atau melebihi ketentuan yang ada,” katanya.

Dia berharap, masyarakat dan para kontestan politik wajib mengetahui aturan dalam politik uang. Sehingga bisa tercipta suasana pemilu yang damai dan kondusif. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini