Terkait Corona, Bupati Konut Keluarkan 9 Instruksi

1048
Terkait Corona, Bupati Konut Keluarkan 9 Instruksi
RAPAT KERJA- Bupati Konut, Ruksamin saat mengelar rapat kerja bersama jajaran SKPD, Kepolisian, TNI tentang masa perpanjangan waktu penanganan Covid 19 (virus corona) dan pembagian tugas masing-masing tim. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) resmi mengeluarkan aturan masa perpanjangan penanganan dan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Ketentuan itu, dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konut nomor 135 tertanggal 30 Maret 2020 tentang penetapan perpanjangan status keadaan darurat siaga bencana virus corona. Sebelumnya, SK nomor 125/2020 tertanggal 16 Maret yang diterbitkan telah berakhir.

Bupati Konut Ruksamin mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi melalui hasil rapat bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya. Masa penanganan penyakit mematikan itu, berlangsung hingga 13 April 2020.

Tak hanya itu, mantan Ketua DPRD Konut ini juga telah melakukan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus corona yang diatur dalam SK Bupati Konut Nomor 136 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020.

(Baca Juga : Cegah Corona, Pemda Konut Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal)

“Langkah kami ini selain untuk memberikan perlindungan masksimal kepada masyarakat dan daerah, juga menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 440/26 22/85 tanggal 29 Maret 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus corona di daerah,” ujarnya, Senin (30/3/2020).

Terkait Corona, Bupati Konut Keluarkan 9 InstruksiBerkaitan hal tersebut, lanjut Ruksamin, pihaknya langsung mengeluarkan 9 poin instruksi untuk dilaksanakan, termasuk untuk pihak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan itu. Isinya adalah sebagai berikut.

1. Kepada seluruh ASN lingkup Pemda Konut untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah masing-masing (work for home). Dikecualikan untuk pelayanan umum pelaksanaannya diatur melalui keputusan kepala OPD masing-masing.

2. Setiap ASN dilarang melakukan perjalanan keluar daerah. Dikecualikan, perjalanan yang sifatnya penting dan urgent.

3. Proses belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah masing-masing secara teknis yang diatur dalam keputusan kepala dinas terkait.

4. Kepada seluruh masyarakat konut untuk tetap tenang dan melakukan aktivitas seperti biasa; menghindari kontak fisik secara langsung (social distance); menghindari kegiatan keramaian yang melibatkan banyak orang; menjaga kesehatan dan keselamatan; mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir baik sebelum dan sesudah melakukan aktivitas; jika terpaksa melakukan kegiatan di luar rumah maka tetap mengikuti protokol keluar dan masuk rumah; dan tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

5. Gugus tugas bertugas menyiapkan bahan makanan atau sembako, vitamin C dan APD berupa masker untuk dibagikan kepada warga Konut.

6. Kepada kepala desa, lurah yang dikoordinir oleh masing-masing camat untuk tetap melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga serta menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk ditempatkan di tempat-tempat strategis, dan di tempat pelayanan umum di desa masing-masing.

7. kepada gugus tugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di jalan umum, lapangan terminal dan tempat-tempat publik, serta melakukan pemeriksaan suhu badan dan penyemprotan disinfektan kepada setiap kendaraan dan orang yang masuk menuju atau melalui Konut di lokasi pertigaan Kecamatan Lasolo, depan Kantor Polsek Sawa, serta pertigaan Desa Polpolora Kecamatan Langgikima.

8. Pasar-pasar desa tetap dibuka dengan ketentuan tetap melakukan prinsip-prinsip pencegahan penularan virus corona. Olehnya itu, Dinas Perindag menyiapkan alat tes suhu badan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta melakukan penyemprotan disinfektan di pintu-pintu masuk pengunjung dan penjual.

9. Kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona di lingkungan kerja masing-masing. Untuk lebih mengoptimalkan pencegahan penyebarannya di Konut, maka akses jalan kabupaten menuju lokasi pertambangan akan dijaga ketat masuknya karyawan dari luar daerah Konut. (B)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini