Terkait DAK 2015, Empat Kontraktor Diperiksa Kejari Muna

363
Kasi Intel Kejari Muna, Laode Sofyan
Laode Sofyan

ZONASULTRA.COM, RAHA – Penanganan kasus mega korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2015 terus bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dua tahun berjalan, pihak Kejaksaan baru menetapkan lima orang tersangka yang kini baru memasuki tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari kalangan kontraktor.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Muna, Laode Sofyan mengungkapkan tahapan saat ini soal pemeriksaan saksi yang kaitannya dengan kasus korupsi DAK itu.

(Baca Juga : Kejari Muna Tetapkan 5 Tersangka Kasus DAK 2015)

“Hari ini yang dipanggil sebagai saksi adalah Gumberto Direktur PT Pembang Sultra, Alaudin Raja Direktur PT Osmo Multi Lestari La Dari, Direktur PT Azizam, Wa Ode Amina Direktur CV Azahra,” terang Sofyan, Senin (8/10/2018).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Selain itu, pihaknya juga mengagendakan permintaan keterangan terhadap empat kontraktor lainnya pada hari Selasa (9/10/2018) besok. Mereka adalah La Bani Dirut PT Wakil Sultra, Saleng Dirut CV Jaya Tamang, Ramlin Hamsa Dirut PT Wuna suskses mandiri serta Indra Bayu Jafar sebagai Dirut PT Bangun Ekonomi Saowea.

“Pendalamannya kita lagi cari tau. Mereka dipanggil karena soal pertanggungjawaban pekerjaan yang menyeberang tahun,” cetusnya.

Selain ke delapan kontraktor tersebut, Kejari mina juga bakal mencecar Ari Azis, Kepala BKD Muna sebagai saksi penyidikan pembayaran dana pekerjaan yang dibiayai anggaran DAK 2015.

Sofyan menjelaskan, Ari Azis dipanggil terkait kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris DPRD Muna, sebelum menempati posisi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Muna saat ini.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Menurutnya, keterangan Ari Azis ini sangat dibutuhkan penyidik karena saat itu, jabatan dia memiliki hubungan dan peranan dalam proses pembayaran anggaran DAK 2015 itu.

“Meski saat itu beliau tidak terlibat karena posisinya sebagai Sekwan,” urainya.

Dua tahun bergulir, pihak Kejari dianggap lamban karena belum memanggil lima tersangka yang sudah ditetapkan itu. “Kita lagi lengkapi datanya. Pastinya itu setelah penyidikan ini,” ungkapnya.

Meski begitu, Sofyan menaksir anggaran korupsi tersebut sebanyak Rp 50 Miliar dengan total 60 paket proyek. “Namun validnya data ini, setelah penyidikan ini. Itu pun masih gambaran awal,” kata Sofyan.(B)

 


Reporter : CR5
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini