Terkait Kasus Dana Aspirasi, Kejari Muna Hari Ini Periksa Dua Pejabat Butur

98
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Badrut Tamam
Badrut Tamam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Badrut Tamam
Badrut Tamam

 

ZONASULTRA.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini memeriksa dua pejabat Buton Utara (Butur), yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) La Ode Baharuddin dan Plt Kepala Bapedda Zunaini. Kedua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Butur tahun anggaran 2016 senilai Rp 29 miliar.

Kepala Kejari Muna Badrut Tamam mengatakan, Sekda Butur dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 2016 yang lalu sehingga tidak ada alasan bagi Sekda Butur untuk tidak mengetahui permasalahan tersebut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Menurut Badrut, jika sekda bilang arsipnya tidak ada berarti administrasi di Butur itu tidak jalan. Jika administrasi tidak jalan, maka itu dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara (Butur) La Ode Baharuddin
La Ode Baharuddin

Badrut menjelaskan, pemeriksaan kali ini masih tahap awal. Untuk itu pihaknya masih meminta keterangan kepada Sekda dan Kepala Bappeda. Dari keterangan keduanya, bisa saja mengarah ke pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

“Terkait dana aspirasi ini, kita ingin mengetahui di Butur itu berapa dana aspirasinya yang telah digunakan, bagaimana prosesnya, siapa yang mengusulkan, dari daerah pemilihan (Dapil) berapa. Dan ini yang ingin kita ketahui, dan semuanya itu sudah terarsip,” tegas Badrut saat ditemui di Kantor Kejari Muna, Rabu (22/3/2017).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sementara itu, Sekda Butur La Ode Baharuddin ditemui usai memenuhi panggilan Kejari Muna memilih tak banyak berkomentar dan menyuruh awak media menanyakan langsung kepada Kasi Intel Kejari Muna. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini