Terkait Mutasi, Lima Kepala Daerah “Bandel” Ini Ditegur Gubernur

54
Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menegur lima kepala daerah “bandel” yang melakukan mutasi tak sesuai prosedur. Langkah ini diambil setelah Nur Alam bertemu langsung dengan para pejabat yang dimutasi beberapa waktu lalu.

Adapun kepala daerah yang ditegur adalah Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, Wali Kota Kendari Asrun, Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin, Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Ali Akbar, dan Pj Bupati Bombana Sitti Saleha.

Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengatakan bahwa teguran itu bukan sebuah hukuman, akan tetapi sebuah pembinaan bagi kepala daerah yang tidak taat akan aturan dalam hal melakukan rotasi pejabat.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Sudah jelas dalam pemerintahan ada namanya tugas pembinaan kader birokrat ataupun pimpinan daerah sebagai tanggung jawab gubernur yang merupakan wakil presiden di daerah,” ungkap Lukman Abunawas saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/3/2017).

Dikatakan Lukman, poin penting dalam teguran ini adalah bagaimana seluruh pimpinan daerah mengembalikan pejabat yang lama tersebut dan kemudian jika berniat mengisi dengan pejabat baru segera dilakukan lelang jabatan.

Berita Terkait : Nur Alam Sebut “Beringas” Kepala Daerah yang Lakukan Mutasi Pasca Pilkada

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Mantan Bupati Konawe dua periode itu pun menegaskan jika faktanya kepala daerah mengindahkan surat rekomendari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dan teguran gubernur sebanyak dua kali maka bisa berurusan dengan hukum.

Kendati demikian, sejauh ini sejumlah kepala daerah sudah melaksanakan rekomendasi tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari yang lama telah dikembalikan ke jabatannya oleh Wali Kota Kendari setelah mendapatkan surat teguran dari Kemendagri. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini