Terkait Patok Didepan Rumah Milik Dr Fat, Ini Penjelasan Keluarga Hany Roswita

1047
Terkait Patok Didepan Rumah Milik Dr Fat, Ini Penjelasan Keluarga Hany Roswita

Terkait Patok Didepan Rumah Milik Dr Fat, Ini Penjelasan Keluarga Hany RoswitaSENGKETA LAHAN – Keluarga Hany Roswita memasang patok di atas lahan bangunan rumah mewah milik Dr Fatesno SPOG, yang berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di belakang Hotel Athaya Kendari, Minggu (9/7/2017). (Randi Ardiansyah/ZONSULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keluarga Hany Roswita akhirnya memasang patok di atas lahan bangunan rumah mewah milik Dr Fatesno SPOG, yang berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di belakang Hotel Athaya Kendari, Minggu (9/7/2017).

Willi anak kandung dari Hany Roswita mengungkapkan, jika pemasangan patok diatas lahan sengketa seluas 15×30 meter persegi itu dilakukan pihaknya usai dilakukan pemgembalian batas lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari pada Maret 2017 lalu.

“Saya memasang ini karena sesuai dengan penetapan BPN, jadi saya pasang. Memang hak milik saya sesuai berita acara yang saya pegang,” terangnya.

Terkait Patok Didepan Rumah Milik Dr Fat, Ini Penjelasan Keluarga Hany Roswita

Tidak hanya itu, terkait sengketa tanah itu, pihaknya pun akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari.

Namun demikian, Willi masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisianl terkait laporan penyerebotan lahan yang dilakukan oleh Dr Fat terhadap lahan miliknya.

“Jadi sekarang sudah bisa dicek di pertanahan, ini lahan milik Hany Roswita, 15×30 meter. Sebelumnya juga pihak pertanahan sudah mematok pengembalian batasnya,” ujarnya.

Baca Juga : Oknum BPN Diduga Ikut Bermain Kasus Penyerobotan Lahan

Terkait Patok Didepan Rumah Milik Dr Fat, Ini Penjelasan Keluarga Hany Roswita

Pantaun media ini, selain memasang patok, pihak Willi juga memasang spanduk depan bangunan rumah yang masih dikuasai oleh dr Fatesno SPOG.

Isi spanduk itu bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Hany Roswita sesuai sertifikat milik nomor 2836/1996 GU: 720/1996 dan telah dilakukan pengembalian batas oleh BPN Kota Kendari pada 28 Maret 2017.

Untuk diketahui, Hany Roswita yang di wakili oleh Willi anak kandungnya telah melakukan gugatan di BPN Kota Kendari terkait bangunan rumah milik dokter kandungan Dr Fatesno SPOG yang berada di atas lahan milik Hany Roswita seluas 15×30 meter persegi. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini