Terkait Proyek Fiktif Desa Lasada, Polres Konawe Belum Terima Rekomendasi DPRD

248
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Muhammad Nur Akbar
AKBP Muhammad Nur Akbar

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan belum menerima rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, terkait hasil pemeriksaan lapangan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Lasada, Kecamatan Asinua.

Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar mengaku rekomendasi DPRD seperti yang disebutkan Ketua Komisi I, Kadek Rai Sudiana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait beberapa waktu lalu belum sampai ke Polres.

“Belum ada, rekomendasi terkait dugaan penyelewengan dana desa di desa itu (Lasada) belum masuk, baik itu dari DPRD maupun Inspektorat,” Kata Nur Akbar kepada awak zonasultra.id, Jum’at (12/7/2019)

Baca Juga : Periksa Penggunaan Dana Desa, DPRD Konawe Temukan 9 Proyek Fiktif di Desa Lasada

Meski belum menerima rekomendasi maupun data hasil pemeriksaan lapangan, Nur Akbar mengaku sudah memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan proyek piktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu.

“Mungkin kasus ini masih diproses oleh Inspektorat Konawe dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Konawe telah melakukan pemeriksaan lapangan terkait dengan laporan masyarakat yang menyebut telah terjadi dugaan koropsi pada penggunaan dana desa di wilayah itu untuk tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani saat RDP itu mengeluarkan beberapa rekomendasi sebagai kesimpulan, diantaranya meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan, meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak mencairkan anggaran dana desa tahap II, serta merekomendasikan Inspektorat untuk segera melakukan Pemeriksaan Khusus (Pamus).

Baca Juga : Kasat Sabhara Polres Konawe Terima Penghargaan Satya Bintang Narariya

Setelah RDP, DPRD Konawe turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat. Hasionya, lembaga perwakilan rakyat itu menemukan 9 proyek yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017 dan 2018 namun tidak dilaksanakan, alias fiktif.

Sembilan proyek yang diduga fiktif itu adalah pembuatan deker plat sebanyak tiga unit dengan anggaran Rp 73.692.000, peningkatan Jalan Usaha Tani (PJUT) sepanjang 1 kilo meter dengan anggaran sebesar Rp 218 juta, pengadaan lursi plastik, sebesar Rp 3.400.000.

“Selanjutnya penyertaan modal usaha pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp 100 juta untuk tahun anggaran 2017,” Kata Kadek, Kamis (4/7/2019) lalu.

Sedangkan 2018 yakni proyek peningkatan jalan usaha tani sepanjang 450 meter dengan anggaran Rp 193 juta, kemudian pembuatan deker plat sebabyak 1 unit dengan anggaran Rp 35 juta, pembuatan sumur bor dan perpipaan, sebesar Rp 56 juta, pembuatan bak air bersih sebesar Rp 70 juta.

Baca Juga : Buron 2 Hari, Pelaku Pembunuhan di Konawe Ditangkap

Lalu proyek pemasangan lampu jalan 20 unit dengan anggaran Rp 41 juta, pengadaab seng sebesar Rp 50 juta, pembuatan lapangan sepak bola sebesar Rp 91 juta, dan bantuan usaha ekonomi produktif sebesar Rp 29 juta.

Politisi partai Gerindra ini menyebut total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan internal terdapat kerugian yang harus ditanggung negara sekitar Rp 962 juta. (A)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini