Terkait Suket KTP-E Palsu, Panwaslih Kesulitan Cari 57 Warga

72
Genjot Perekaman E-KTP, Dinas Dukcapil Butur Lakukan Layanan Jemput Bola
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus surat keterangan (Suket) KTP elektronik (KTP-E) palsu kini tengah ditangani Panwaslih Kendari. Total ada 57 Suket palsu masing-masing 28 dari Keluarakan Abeli dan 29 dari Kelurahan Bungkutoko.

Panwaslih Kendari Divisi Penanganan Pelanggaran Sahinuddin mengatakan, pihaknya sudah memanggil 10 orang dari Abeli dan 10 dari Bungkutoko yang ada dalam Suket. Namun, tidak ada yang datang dan tidak ditemukan dengan alasan tengah berlayar, kerja bangunan dan lainnya.

Genjot Perekaman E-KTP, Dinas Dukcapil Butur Lakukan Layanan Jemput Bola
Ilustrasi

“Panwas Kecamatan (Panwascam) dan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) kami menemukan bahwa memang nama itu warga di sana, tapi informasi dari warga sekitar bahwa mereka sedang ke Taliabo memetik cengkeh dan alasan lain. Jadi tidak ada yang didapat,” kata Sahinuddin di ruang kerjanya, Jumat (2/12/2016).

Sejauh ini yang sudah diperiksa adalah Ketua RW 1 Bungkutoko Jaswar yang menyetor 29 suket palsu tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurut dia, untuk Abeli berdasarkan informasi dari PPS bahwa Suket dibawa oleh masing-masing warga, tidak dimobilisasi oleh satu orang.

Hingga saat ini, belum ada hasil kajian Panwaslih terkait kasus tersebut apakah masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Selain ditangani Panwas, kasus tersebut juga ditangani kepolisian dengan dugaan pidana umum pemalsuan dokumen.

Sahinuddin menambahkan, Sabtu (3/12/2016) pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama Sentra Penegakkan Humum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyimpulkan kasus tersebut. Paling lambat Minggu 4 Desember 2016 dipastikan sudah ada hasil kajian dan kasimpulan Panwas.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya temuan KPU soal Suket E-KTP  diduga palsu yang kemudian dilaporkan ke Panwas. Berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bahwa suket tersebut tak teregister.

Dalam suket E-KTP menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses perekaman E-KTP. Suket E-KTP tersebut mestinya dikeluarkan oleh Disdukcapil yang bisa dgunakan warga yang tek terdaftar dalam daftar pemilih untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). (B)

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini