Terkait Tersus PT AMI, Syahbandar Pomalaa Dinilai Langgar Aturan

455
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energi Studies (IMES), Erwin Usman
Erwin Usman

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energi Studies (IMES), Erwin Usman menilai tindakan Kepala Syahbandar Pomalaa, Rusdianto melanggar aturan, karena meloloskan pengangkutan ore nikel milik PT Akar Mas Internasional (AMI) meski belum memiliki Izin Terminal Khusus (Tersus).

Menurut Erwin Usman, investasi berjalan dan dijalankan tetap dengan prinsip kepatuhan dan ketaatan pada regulasi yang berlaku. Ini berlaku tanpa pembedaan, baik pada Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Dengan demikian, tindakan Syahbandar Pomalaa melakukan pembiaran (by ommision) pada PT AMI dengan dalih demi investasi, tidak dapat dibenarkan oleh Undang-Undang,” kata Erwin Usman melalui siaran persnya kepada ZONASULTRA.COM, Selasa (26/1/2021).

Mantan aktivis WALHI Nasional Jakarta asal Sultra ini juga meminta Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub mesti segera menurunkan tim untuk memeriksa dan menindaklajuti informasi praktek PT AMI dan syahbandar Pomalaa, Kolaka ini. Termasuk memeriksa tersedianya Tersus dan TUKS pada perusahaan pertambangan lain di wilayah kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Selain itu, dia juga menilai aktivitas PT AMI di Kolaka yang mengangkut ore nikel tanpa izin Tersus tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab setiap perusahaan tambang berkewajiban membangun sarana prasarana pendukung operasional sesuai Undang-Undang Minerba. Pelsus (kini diubah menjadi Tersus) adalah salah satu kewajiban tersebut demi menunjang usaha pokoknya yaitu pertambangan.

Kata dia, penegasan tersebut juga terdapat dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dalam Pasal 339 terkait Pelsus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) telah jelas diatur.

“Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin,” ungkapnya.

Tak hanya itu, penegasan tentang Pelsus dan TUKS wajib memiliki izin ini juga tertuang dalam Permenhub No 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Di mana pihak Syahbandar adalah pejabat di pelabuhan yang diangkat Menteri, memiliki kewenangan tertinggi untuk melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya pelaksanaan ketentuan undang-undang di atas, demi menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Dilansir dari koran Berita Kota Kendari, Kepala Syahbandar Pomalaa Rusdianto mengakui jika aktivitas pengangkutan ore nikel milik PT AMI di kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka belum memiliki izin Tersus.

Walau demikian, pihaknya tetap memberikam kebijakan kepada perusahaan tersebut untuk berlayar dan mengangkut ore nikel, dengan alasan untuk kepentingan investasi.

 


Penulis: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini