Terlapor Tipu Kontraktor, Kadis Perkebunan Konut Segera Diperiksa Polisi

33

” Kadis perkebunan telah kami panggil dan akan kami periksa hari Senin mendatang dan masih sebagai saksi dugaan penipuan terhadap perusahaan kontraktor,” kata Kepala Bidang Humas Penerangan Masyaraka

” Kadis perkebunan telah kami panggil dan akan kami periksa hari Senin mendatang dan masih sebagai saksi dugaan penipuan terhadap perusahaan kontraktor,” kata Kepala Bidang Humas Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Muhadi Walam, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2015).
Pembuktian laporan itu sendiri akan diketahui setelah proses pemeriksaan berjalan. Namun bila Kadis Perkebunan tersebut  dianggap terbukti bersalah karena telah melakukan penipuan, maka menurut Walam yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan yang dilakukan Supardi tersebut terjadi saat pihak kontraktor yang melaporkannya itu mengerjakan proyek pengadaan bibit kepala sawit di Konut tahun 2014 lalu. Anggaran program ini bersumber dari APBD Konut senilai Rp 1,8 miliar melalui Dinas Perkebunan, namun hingga pengerjaannya  selesai anggarannya tidak kunjung cair dan pihak kontraktor merasa dirugikan.
Abdul Azis, selaku pihak kontraktor  mengaku beberapa kali telah mengajukan untuk penanda tanganan dokumen bahkan termasuk permintaan pencairan dana, namun Supardi menolak untuk bertanda tangan.(**Randi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini