Terlibat Narkoba, Seorang PNS Diciduk Polisi

115
pns_diciduk
KONFRENSI PERS – Kasat Reskoba Porles Kendari, AKP Jumardin saat konfrensi pers, Selasa (7/3/2017). Pria berumur 30 tahun tersebut diamankan setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket atau seberat 7.24 gram. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, bernama Yusuf Kahar, terpaksa diciduk oleh aparat Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Pria berumur 30 tahun tersebut diamankan setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket atau seberat 7.24 gram.

Kasat Reskoba Porles Kendari, AKP Jumardin mengatakan, jika tersangka Yusuf Kahar di amankan pihaknya di jalan Tanukila Satu Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul  16.30 wita.

“Jadi setelah kita amankan tersangka Yusuf, kita lakukan pengembangan lagi. Kemudian di hari yang sekitar pukul 18.30 wita, kita berhasil mengamankan Hendrawan alis James (25) serta Deni,” ungkapnya, Selasa (7/3/2017).

James yang merupakan warga jalan Chairil Anwar Kelurahan Wua wua, Kecamatan Wua wua, Kota Kendari, lanjut Kasat Reskoba, diamankan di sebuah warkop yang berada di jalan Syeh Yusuf bersama dengan rekannya bernama Deni.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap James, kami menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram yang disimpan di dalam saku celaka pelaku,” ujarnya.

Selain keduanya, pihaknya juga berhasil mengamankan Alam Pradana alias Alam, di halaman parkir sebuah Hotel yang terletak di jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Dari tangan pelaku kita amankan lagi, barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram. Jadi total kurang lebih 8.18 gram sabu yang kita amankan,” tuturnya.

Dari para tersangka, juga di amankan barang bukti (BB) berupa, alat hisap sabu, puluhan sedotan, sejumlah bungkus permen kosong, korek gas, bungkus plastik bening, satu buah dompet, sejumlah atm serta handphone dan uang tunai.

Akibat perbuatanya, para pelaku di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini