Terlibat Narkotika, Seorang Pengacara Senior Ditangkap Polres Kendari

2464
Terlibat Narkotika, Seorang Pengacara Senior Ditangkap Polres Kendari
TERSANGKA NARKOTIKA – Pengacara HE (ujung kanan) di Polres Kendari, Jumat (16/2/2018). HE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus seorang seorang pengacara inisial HE karena kedapatan memiliki narkoba. HE sendiri saat ini sudah ditetpakn sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika.

Kepala Satnarkoba Polres Kendari Iptu Rudika mengatakan HE merupakan seorang pengacara senior. HE yang sudah berusian 50 tahun lebih berasal dari Ambon, namun sudah berdomisili di Kendari.

HE ini ditangkap di Jalan Syech Yusuf, kelurahan Korumba, Mandonga, Kendari pada 12 Februari 2018 lalu dengan barang bukti 0,6 gram shabu. Saat penangkapan HE sedang berada di atas motor yang ketika diperiksa ditemukan shabu. Lalu ketika dites urin, HE positif narkoba.

“Masih terus kita dalami, sementara ini masih kita sidik. Kita masih memperdalam modus tersangka, tujuannya untuk apa terkait adanya barang bukti shabu itu,” ujar Rudika di Polres Kendari, Jumat (16/2/2018).

HE dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Selain HE, polisi masih memburu seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni inisial J dari Kota Kendari. J diduga merupakan sumber HE dalam memperoleh shabu. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini