Terlibat Politik Praktis, Dua ASN di Bombana Nyaris Dipecat

686
Bupati Bombana Tafdil
Tafdil

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) nyaris dipecat lantaran terlibat politik praktis di daerah itu. Hal itu diungkap Bupati setempat, Tafdil dalam upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di RTH Kecamatan Rumbia beberapa waktu lalu.

Kedua ASN yang disebut Tafdil itu adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Umar Mane serta Rismanto, seorang pejabat muda di Puskesmas Tontonunu.

Tafdil mengungkapkan, kedua ASN itu dilaporkan oleh Panwaslu Bombana ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait keterlibatan dalam ranah politik. Kemudian KASN mengeluarkan keputusan terhadap kedua ASN tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan dari KASN No.R-708/KASN/3/2018, tanggal 9 Maret 2018 perlu menetapkan keputusan penjatuhan sanksi moral kepada Umar Mane dan Riswanto yang berupa pernyataan terbuka,” ungkap Tafdil.

Selain putusan KASN, kedua ASN tersebut telah melanggar UU No. 5 tahun tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2014 tentang pembinaan korps dan kode etik PNS serta Perbup No.61 tentang kode etik PNS lingkup Pemda Bombana.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumner Daya Manusia (BKP-SDM) Bombana Rusman Ijha melalui Kasubid Evaluasi Kinerja menjelaskan, unsur pelanggaran yang dilakukan kedua ASN tersebut berdasarkan temuan Panwaslu Bombana.

“Untuk Umar Mane, ditemukan telah menghadiri acara peresmian Posko Rusda Mahmud. Sedangkan Rismanto telah berfoto di Baliho salah satu pasangan calon,” beber Zulfadli di ruang kerjanya, Jumat (4/5/2018).

Kasus Umar Mane ditemukan Panwaslu saat dia masih menjabat camat Poleang Timur. Sementara Rismanto saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Tontonunu.

“Intinya, keduanya masih dikenakan sanksi moral. Tapi jika masih melanggar lagi, maka keduanya akan masuk dalam ranah PP. 53 Tahun 2010 tentang pelanggaran kode etik yang bisa saja dikenakan sanksi berat,” tutupnya. (A)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini