Terlibat Politik Praktis, Enam Kadis di Konawe Menunggu Sanksi dari KASN

605
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra
Indra Eka Putra

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Nasib enam Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berada ditangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka telah dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Konawe ke KASN, karena terlibat politik praktis dalam acara pengukuhan tim pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Uepai beberapa waktu lalu.

Enam kadis yang dimaksud yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Muhamad Akbar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jumrin Pagala, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), Jumrin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Mudiyanto, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultutra, Syahruddin, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe, Santoso.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan, dari beberapa pelanggaran pilkada yang saat ini sedang diproses ada beberapa kasus yang melibatkan kepala Dinas. Seperti keterlibatan enam Kadis, PNS di Sekretariat Pemda Konawe, dan Camat yakni Camat Uepai dan Camat Konawe, mereka ikut melibatkan diri dalam acara politik tersebut.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Dalam kegiatan itu, bahkan adalah salah satu Kadis yang datang ke lokasi pengukuhan salah satu Calon Bupati menggunakan mobil dinas. Dan pelanggaran ini sudah kita kirim rekomendasinya ke KASN untuk diproses dan KASN-lah yang nantinya akan memberikan sanksinya,” terangnya, Kamis (18/1/2018)

Dikatakannya, Mendagri telah mengeluarkan aturan agar ASN tetap menjaga netralitasnya dalam proses pelaksanaan pilkada, sebagaimana tertuang dalam UU no. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala daerah. Dalam aturan menyebutkan, ASN tidak dilarang menggunakan hak politiknya. Namun, tidak boleh terlibat dalam politik langsung,sesuai dengan undang undang, jadi ASN harus netral, tidak memihak satu calonnya jika ada yang terbukti memihak pada salah satu calon diproses.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

” Kita juga telah mengeluarkan himbauan melalui surat resmi yang disampaikan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe, untuk tidak melibatkan ASN, menggunakan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang, serta tidak melibatkan para lurah dan desa pada pilkada,” tuturnya

Sejauh ini, Panwaslu sudah memproses 17 laporan keterlibatan ASN dan perangkat desa, selain enam kadis, PNS di Sekretariat Pemda Konawe, dan dua Camat yang terlibat politik praktis, ada juga keterlibatan Lurah Anggaberi, dan Kepala Sekolah di Wawotobi. (B)

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini